Kamis 12 Mar 2020 12:11 WIB

Pandemi Corona, Istana Ajak Patuhi Protokol Kesehatan

Ajakan ini menyusul keputusan WHO yang menetapkan pandemi Covid-19

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Antara/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istana Kepresidenan mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang telah disusun pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Ajakan ini menyusul keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan Covid-19 sebagai pandemi.

Status itu ditetapkan setelah melihat penyebaran virus yang cepat di Eropa dalam beberapa hari terakhir dan juga penyebarannya ke 114 negara. Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebutkan, pihaknya juga akan mengundang praktisi, komunitas, akademisi dari perguruan tinggi, dan para dokter untuk kembali menyamakan langkah dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

Baca Juga

"Jadi, kita tidak bertumpu kepada Dinas Kesehatan dan Kemenkes saja, tapi juga bagaimana teman-teman yang tersebar di perguruan tinggi, terutama yang ilmu kesehatan. Besok akan kita undang agar persoalan ini menjadi masif kita bergerak," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (12/3).

Moeldoko menyebutkan, status pandemi yang saat ini disandang Covid-19 membuat Indonesia harus ikut mengemban tanggung jawab global dalam menanggulangi wabah ini. Hal ini termasuk, ujar Moeldoko, dengan menggandeng perguruan tinggi serta balai litbang untuk menemukan antivirus dan vaksin terhadap Covid-19.

Moeldoko juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan mengikuti protokol kesehatan, terutama di tempat umum seperti sekolah dan moda transportasi massal. Prinsip kehati-hatian harus diterapkan saat berada di kawasan publik demi mencegah virus corona menginfeksi diri. "Kita harus seperti itu. Masyarakat juga harus mengikuti protokol dengan baik. Petugas juga," katanya.

Pemerintah telah menyusun protokol pencegahan dan penanganan Covid-19. Dalam protokol untuk transportasi publik, misalnya, disebutkan bahwa penumpang harus mencucui tangan secara rutin. Pengelola layanan transportasi pun diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan atau dispenser disinfektan yang memadai.

Masyarakat juga diminta memahami etika batuk dan bersin di tempat umum. Penumpang kendaraan umum yang punya gejala flu dan batuk diminta untuk menggunakan masker. Sementara itu, protokol kesehatan di lingkungan sekolah menyebutkan bahwa siswa yang baru saja bepergian dari negara-negara dengan kasus positif Covid-19 diperbolehkan izin tidak masuk sekolah selama 14 hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement