Kamis 12 Mar 2020 09:09 WIB

Omnibus Law Diharapkan Tingkatkan Sinergi dan Koordinasi

Pemerintah perlu melakukan dialog secara intens dengan berbagai kepentingan.

Pengamat kebijakan publik Cecep Darmawan
Foto: Ist
Pengamat kebijakan publik Cecep Darmawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terlepas perdebatan mengenai substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja, regulasi ini dinilai memiliki sejumlah keunggulan. Pengamat kebijakan publik Cecep Darmawan mengatakan, draft RUU Omnibus Law merupakan salah satu upaya terobosan hukum dan penyederhanaan hukum di Indonesia.

“Selain itu, bisa menjadi solusi bagi inkonsistensi regulasi dan benturan atau konflik antarperaturan perundang-undangan,” ujarnya, Kamis (12/3).

Kepala Pusat Kebijakan Publik LPPM Universitas Pendidikan Indonesia ini mengatakan, RUU Cipta Kerja bisa menjadi bagian dari sentralisasi, penyeragaman, penyatuan, keterpaduan antara kebijakan pusat dan daerah. “Ini juga menjadi bagian dari efisiensi birokrasi dan meminimalisir konflik kepentingan antarpihak tertentu,” katanya memberikan penilaian.

Tak hanya itu, RUU yang mencakup revisi 79 undang-undang dan terdiri atas 1.244 pasal ini, diharapkan bisa meningkatkan sinergi dan koordinasi antarpemangku kepentingan. “Bisa juga menjadi jaminan terhadap kepastian, perlindungan dan keadilan bagi para pemangku kepentingan,” ujar Cecep.

Sementara mengenai protes sebagian kalangan mengenai pembuatan RUU ini, Darmawan menyarankan agar masyarakat jangan terburu-buru membuat kesimpulan atas isi regulasi ini. “Intinya masyarakat jangan terlalu apriori,” katanya menegaskan.

Namun di sisi lain, Cecep juga mengharapkan agar pemerintah harus terbuka dan transparan dalam menyusun RUU ini. Pemerintah wajib mengajak dialog semua pemangku kepentingan dalam perumusan perangkat hukum ini. "Jangan terburu-buru, draf RUU juga masih harus diberi masukan dan dikoreksi berbagai pihak,” ucapnya.

Darmawan pun menganjurkan pemerintah agar melakukan dialog secara intens dengan berbagai kepentingan. Sebut saja kelompok buruh, aktivis lingkungan, pers dan termasuk kalangan kampus dan kelompok-kelompok lain yang akan terdampak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement