Rabu 11 Mar 2020 22:34 WIB

Bupati Pekalongan Minta Layanan Adminduk Diperbaiki

Pelayanan Dindukcapil dalam pembuatan akta kelahiran masih tergolong rendah.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi(Wikimedia Commons)
Foto: Wikimedia Commons
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi(Wikimedia Commons)

REPUBLIKA.CO.ID,KAJEN -- Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, meminta masalah pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil diperbaiki. Ada tiga persoalan yang masih harus dibenahi Dindukcapil Pekalongan

''Ketiga hal tersebut, terdiri masalah pelayanan pembuatan KTP-el, pembuatan akte kelahiran dan perekaman data untuk kebutuhan pembuatan KTP-el,'' jelas Bupati, Rabu (11/3).

Dalam hal pelayanan pembuatan KTP-el, Bupati menyebutkan, masih adanya sekitar 16 ribu warga Kabupaten Pekalongan yang masih memegang surat keterangan (Suket) pengganti KTP-el. Dia berharap, warga yang masih memegang Suket ini bisa segera dilayani dengan dibuatkan KTP-el.

''Saat ini, ada sekitar 9 ribu blanko KTP-el yang tersimpan di kantor Dindukcapi. Saya berharap, dengan blanko ini bisa dibuatkan segera KTP el untuk mengganti suket yang masih dipegang warga,'' jelasnya.

Dalam masalah layanan pembuatan akta kelahiran, bupati menilai, pelayanan yang diberikan Dindukcapil dalam pembuatan akta ini masih tergolong rendah. Dia berencana, untuk mempercepat pelayanan pembuatan akta ini akan dibuatkan pola kerja sama antar kepala desa dan camat, puskesmas, dan bidan desa, agar bayi yang baru lahir bisa segera mendapatkan akta kelahiran.

Ke depan, bupati juga memiliki wacana untuk membuat warning card atau kartu peringatan untuk menekan angka kematian ibu melahirkan dan angka kematian bayi. Untuk itu, kartu ini akan diberikan bagi ibu-ibu yang sedang hamil.

''Misalnya, kartu warna hijau diberikan pada ibu hamil yang resikonya rendah. Sedangkan kartu warna merah, diberikan pada ibu hamil yang memiliki resiko tinggi. Dengan demikian, penanganan pada mereka saat melahirkan bisa langsung disesuaikan dengan kondisi ibu hamil,'' jelasnya.

Persoalan ketiga yang dihadapi Dindukcapi Pekalongan, menurut bupati, adalah masih adanya sekitar 10.003 warga yang belum melakukan rekam data KTP-el. ''Jumlah ini masih cukup tinggi, karena mencakup 1,44 persen dari 697.044 wajib KTP-el di Kabupaten Pekalongan,'' jelasnya.

Dia meminta agar warga yang belum melakukan perekaman,  diupayakan agar bisa segera dilakukan perekaman. Ini biasanya karena warga bersangkutan sedang merantau atau tidak memiliki waktu.

''Pihak Dindukcapil harus mencari kiat khusus agar seluruh warga Kabupaten Pekalongan yang sudah mempunyai hak untuk memegang KTP bisa memiliki KTP. Hal ini mengingat fungsi KTP saat ini sangat penting,'' jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi melantik dan mengambil sumpah para pejabat baru. Dalam pelantikan tersebut, salah satu pejabat yang dilantik adalah Kepala Dindukcapil yang baru, Abdul Baqi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement