Rabu 11 Mar 2020 12:39 WIB

BP Jamsostek Targetkan 23,2 Juta Peserta Baru

Potensi tenaga kerja yang bisa didorong menjadi peserta BP Jamsostek sekitar 90 juta

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nidia Zuraya
BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek(BPJAMSOSTEK)
Foto: BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan yang kini dikenal dengan nama BPJamsostek(BPJAMSOSTEK)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif mengungkapkan, hingga Desember 2019, baru sekitar 55,5 juta tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek. Padahal total potensi tenaga kerja yang bisa didorong menjadi peserta BP Jamsostek sekitar 90 juta tenaga kerja.

Artinya, masih ada sekitar 35 juta tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. "Untuk itu, di tahun ini kami menargetkan penambahan peserta baru sekitar 23,2 juta tenaga kerja," ujar Krishna di Surabaya, Rabu (11/3).

Baca Juga

Krishna mengungkapkan, dari 35 juta tenaga kerja yang belum terlindungi tersebut, 55 persen adalah tenaga kerja dari sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Tenaga kerja ini diakuinua memiliki karakteristik agak khusus. Dimana ada BPU yang bisa membayar tetapi belum minat jadi peserta, dan ada BPU yang minat tetapi tidak bisa membayar.

Krishna mengungkapkan, angka kecelakaan kerja terus meningkat dari tahun ke tahun. Di Jawa Timur contohnya, kasus kecelakaan kerja mulai 2016 hingga 2019 catatannya meningkat. Itu terlihat dari penyaluran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Pada 2016 hanya ada 18.308 kasus dengan nilai yang disalurkan sebesar Rp 121 miliar. Kemudian pada 2017 meningkat menjadi 23.198 kasus dengan nilai yang disalurkan mencapai Rp 154 miliar.

Meningkat lagi pada 2018 menjadi 30.888 kasus dengan nilai yang disalurkan sebesar Rp 186 miliar. Ada penurunan kasus di 2019 menjadi 30.776, meskipun nilai yang disalurkan meningkat menjadi Rp 231 miliar.

"Terus meningkatnya kasus kecelakaan kerja menunjukkan setiap harinya semakin banyak yang membutuhkan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Krishna.

Maka dari itu, lanjut Krishna, pemerintah menerbitkan PP 82/2019 terkait peningkatan manfaat bagi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Krishna menegaskan, meskipun manfaat ditingkatkan, tetapi iuran sama sekali tidak naik. Melalui peningkatan manfaat tersebut, dia berharap bisa meningkatkan kesadaran tenaga kerja untuk menjadi peserta BPJamsostek.

"Progam JKM misalnya, mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75 persen dari sebelumnya," kata Krishna.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan, di Jatim, baru sekitar 3,2 juta tenaga kerja yang terdaftar menjadi anggota BPJamsostek. Meningkat sekitar 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Namun, diakuinya masih banyak tenaga kerja yang belum mendaftar kepesertaan

Sektor UKM diakuinya menjadi prioritas karena sebagian besar mereka belum terdaftar. Padahal mereka adalah sektor yang memiliki risiko tinggi. Dari total UKM di Jatim sebesar 9 juta, belum ada 10 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, kami juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan UKM terhadap regulasi ketenagakerjaan," kata Himawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement