Rabu 11 Mar 2020 06:37 WIB

DKI Alokasikan Rp 54 Miliar untuk Pencegahan Covid-19

Anggaran Rp 54 miliar berasal dari dana tidak terduga.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas beraktivitas di Posko Tanggap COVID-19 di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).(Antara/Aprillio Akbar)
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas beraktivitas di Posko Tanggap COVID-19 di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).(Antara/Aprillio Akbar)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar 54 miliar rupiah melalui Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan dan pencegahan penularan Covid-19. Hal ini disampaikan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi DKI Jakarta, Catur Laswanto, yang juga menjadi Ketua Tim Tanggap Covid-19, dalam keterangan pers di Balairung, Balai Kota Jakarta, pada Selasa (10/3).

"Anggaran itu untuk Kejadian Luar Biasa, akan disalurkan antara lain untuk dua aspek, yaitu medis dan upaya kesehatan masyarakat. Aspek-aspek tersebut antara lain Alat Pelindung Diri dan sarana / alat yang bisa melakukan desinfeksi pada alat-alat medis yang sudah ada," ungkapnya.

Baca Juga

Mengenai anggaran tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri, menjelaskan Dasar Hukum Anggaran Belanja Tidak Terduga adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Dimana aturan itu memungkinkan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga.

Syarat penggunaan dana tersebut, kata dia, kriterianya hanya untuk mengatasi kejadian yang di luar kemampuan daerah. Selain itu, juga untuk membiayai kejadian yang apabila tidak segera ditangani akan dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi daerah.

"Oleh karena itu, dari anggaran BTT yang tersedia, Gubernur telah mengalokasikan sebesar 54 miliar rupiah dari Belanja Tidak Terduga kepada Belanja Kegiatan untuk penanganan Corona ini di Dinas Kesehatan yang mungkin akan kita salurkan dan kita luncurkan dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Lebih lanjut, dalam keterangan pers, Catur menambahkan, karena perkembangan virus Covid-19 ini sangat cepat, salah satu keputusan yang akan dietapkan adalah berkaitan dengan pertunjukan hiburan dan keramaian. DKI aakan menjaga agar masyarakat bisa seminimal mungkin berada di dalam lingkupan keramaian menjadi hal yang sangat penting.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta akan bekerja sama dengan sejumlah pemangku kepentingan, seperti Perkumpulan Dokter Paru Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ahli Epidemiologi, dan lain-lain. "Hal ini untuk mencari langkah-langkah terbaik, untuk mengurangi kemungkinan penularan Covid-19," imbuhnya.

Di samping itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyampaikan data terbaru situasi Covid-19 di DKI Jakarta. Berdasarkan laporan Fasilitas Kesehatan di DKI Jakarta dan kegiatan di Posko Tanggap Covid-19, terdapat 147 orang yang mencari informasi melalui 112 dan Posko Tanggap Covid,-19.

Dengan total masyarakat yang telah berkonsultasi sampai dengan tanggal 9 Maret 2020 adalah 3.727 orang. Adapun ODP yang telah selesai dirawat di Rumah Sakit sebanyak 70 orang dan 87 lainnya masih dirawat. Sehingga, total ODP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan 9 Maret 2020, sebanyak 166 orang.

"Selain itu, 68 orang masih dalam pemantauan, dan 310 orang lainnya telah selesai dipantau. Dengan total ODP yang dilaporkan oleh fasilitas kesehatan di Jakarta sampai dengan tanggal 9 Maret 2020 adalah 378 orang," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement