Selasa 10 Mar 2020 23:43 WIB

Satpol PP Jambi Segel Tempat Penyimpanan Miras

Gudang penyimpanan miras tersebut sama sekali tak memiliki izin.

Petugas memusnahkan ribuan botol miras hasil razia (ilustrasi)
Foto: Republika/Bayu Adji P
Petugas memusnahkan ribuan botol miras hasil razia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama dan DisperindagKota Jambi menyegel dua rumah toko atau ruko di kawasan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Rumah itu telah dijadikam gudang penyimpanan ribuan botol minuman keras beralkohol melebihi 19 persen.

Ruko tersebut disegel petugas Satpol PP Kota Jambi setelah puluhan organisasi masyarakat (ormas) bersama LSM mendatangi ruko tersebut pada Senin (9/2). Dari dalam ruko ditemukan ratusan dus miras dari berbagai jenis dan merek minuman.

Baca Juga

"Ruko tersebut tidak memiliki izin dijadikan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras), " kata Kabid Penegakkan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Kota Jambi Sa'id Faizal, Selasa (10/3).

Dia menjelaskan penyegelan tersebut dilakukan karena pihak yang bersangkutan tidak kooperatif. Saat dilakukan pemanggilan ke kantor Satpol PP pemilik ruko tidak hadir untuk membawa seluruh dokumennya. Sehingga dengan terpaksa ruko ruko itu disegel guna penyelidikan lebih lanjut.

"Ada dua ruko yang kita segel, dimana satu ruko berdasarkan keterangan karyawannya memiliki izin tetapi satu ruko lagi tidak memiliki izin. Yang bersangkutan kita panggil dan tidak hadir ke kantor untuk membawa izin yang aslinya," kata Sa'id Faizal.

Lebih lanjut Sa'id mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terkait seluruh izin yang dimiliki oleh pemilik usaha minuman tersebut. Sementara itu bila izin aslinya sudah dilakukan pemeriksaan namun menyalahkan aturan maka pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap miras yang ada di dalam ruko tersebut.

Ruko tersebut sudah untuk kedua kalinya digerebek. Namun saat penggerebekan pertama tidak ada tindak lanjutnya oleh pihak kepolisian setempat. Kali ini yang kedua disegel oleh Satpol PP Kota Jambi.

Sejumlah warga dan LSM serta Ormas setempat pada Senin sore mendatangi ruko yang dimaksud yang sering disebut warga setempat sebagai gudang miras, Hasilnya saat diperiksa karyawannya tidak bisa menunjukkan bukti dokumen resmi atas izin gudang miras tersebut. Sehingga mereka melaporkannya kepada Satpol PP Kota Jambi untuk diperiksa karena terkait peraturan daerah(perda) miras.

Pada saat pemeriksaan di gudang sempat terjadi penolakan yang dilakukan pihak karyawan gudang miras tersebut. Namun akhirnya petugas Satpol PP diberikan wewenang untuk memeriksa dan mengecek keaslian miras yang beralkhohol diatas 19 persen tersebut sudah menyalahi Perda terkait miras di Kota Jambi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement