Selasa 10 Mar 2020 20:27 WIB

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas

MA menilai perbuatan Karen bukan tindak pidana korupsi namun murni keputusan bisnis. .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyapa wartawan usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar )

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartaawan usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar )

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan memberikan keterangan kepada wartaawan usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar )

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan berjalan bersama suaminya usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar )

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar )

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar )

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menaiki mobil usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3). (FOTO : Republika/Putra M. Akbar )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menyapa wartawan usai menandatangani berita acara pembebasan atas kasus yang menimpa dirinya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/3).

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen Agustiawan terkait kasus dugaan korupsi investasi blok migas Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. MA menilai perbuatan Karen bukan tindak pidana korupsi namun murni keputusan bisnis. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement