Selasa 10 Mar 2020 20:21 WIB

Mengetahui Hak-Hak Mayat dalam Islam (2)

Islam memuliakan manusia meski sudah meninggal.

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Muhammad Hafil
Mengetahui Hak-Hak Mayat dalam Islam. Foto: Sejumlah siswa tunarungu melakukan ujian praktik sholat jenazah di SLBN Cicendo, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Senin (9/3). Praktik ibadah menyalatkan jenazah tersebut bertujuan agar siswa mampu memahami dan mengamalkan tata cara mengurus jenazah yang sesuai dengan apa yang tertuang dalam Al-Quran. (Republika/Abdan Syakura  )
Foto: Republika/Abdan Syakura
Mengetahui Hak-Hak Mayat dalam Islam. Foto: Sejumlah siswa tunarungu melakukan ujian praktik sholat jenazah di SLBN Cicendo, Jalan Cicendo, Kota Bandung, Senin (9/3). Praktik ibadah menyalatkan jenazah tersebut bertujuan agar siswa mampu memahami dan mengamalkan tata cara mengurus jenazah yang sesuai dengan apa yang tertuang dalam Al-Quran. (Republika/Abdan Syakura )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses pengurusan selanjutnya ialah shalat jenazah. Shalat itu merupakan bentuk doa agar si mayat mendapat ampunan dan diterima di sisi-Nya. Maka, khusyuklah ketika mendoakan si mayat. “Jika kalian shalat jenazah maka ikhlaskanlah doa baginya,” sabda Rasul dalam hadis riwayat Abu Hurairah.

Syekh Sabiq mengatakan, setelah prosesi shalat jenazah selesai, hak berikutnya yang mesti ditunaikan oleh kerabat atau mereka yang masih hidup ialah mengantarkan dan mengiringinya menuju lokasi pemakaman. Rasul menekankan anjuran ini dalam hadis riwayat Abu Said al-Khudri yang dinukilkan oleh Ahmad dan al-Baihaqi.

Baca Juga

Hak selanjutnya ialah pemakaman jenazah. Ini merupakan bentuk pemuliaan Islam terhadap manusia, yaitu mengubur jenazah, bukan dengan cara dikremasi atau di buang ke laut. Penguburan jenazah adalah tahapan menuju pemberhentian selanjutnya yang kekal dan abadi. “Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur.” (QS Abasa [80] : 21).

Ada pula hak lain yang tidak berkaitan dengan prosesi pengurusan jenazah, yaitu pembayaran utang. Bila yang bersangkutan berutang, ahli waris berkewajiban membayar utang itu segera sebelum memasuki tahap pembagian warisan.

Ketika itu, Saad bin  al-Athwal melapor kepada Rasulullah bahwa saudaranya wafat. Harta warisannya berjumlah 300 dirham dan meninggalkan sejumlah keluarga. Saad ingin menggunakan harta itu untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang ditinggalkan.” Saudaramu, tertahan dengan utangnya. Maka, tunaikan (dulu) utang tersebut,” titah Rasulullah. 

Syekh Sabiq menambahkan agar menyediakan makanan bagi para keluarga, kolega, dan handai tolan pada malam harinya. Rasul pernah memerintahkan agar para sahabat Ja'far menyediakan makanan untuk keluarga mereka. Ini bisa pula untuk berbagi antarsesama tetangga. Dan, termasuk kebajikan. Di kemudian hari, berziarah dan berdoalah untuk si mayat. Karena, berziarah ke makam akan membantu kita ingat dan merasa dekat dengan kematian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement