Selasa 10 Mar 2020 19:14 WIB

SK Kemenkumham Kepengurusan PAN Disebut Telah Terbit

Pengurus dan kader PAN diminta untuk menghilangkan semua perbedaan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Viva Yoga Mauladi.(DPR )
Foto: DPR
Viva Yoga Mauladi.(DPR )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi menyebut bahwa surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM terkait kepengurusan partainya telah terbit. Dengan begitu, ia mengatakan bahwa kepengurusan PAN periode 2020-2025 sah.

"Berarti Menkumham atas nama pemerintah telah menetapkan dan mengakui kepengurusan DPP PAN yang sah, legal, dan konstitusional adalah DPP PAN yang dipimpin oleh Zulkifli Hasan," ujar Viva saat dihubungi, Selasa (10/3).

Baca Juga

Adanya SK tersebut, ia meminta semua kader PAN tak lagi meributkan hasil Kongres V yang digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara. Dan bersatu, untuk membangun partai menjadi lebih baik.

"Bersatu-padu kembali, menghilangkan keperbedaan, dan bersama-sama berjuang untuk membesarkan partai," ujar Viva.

"Prinsipnya, menjemput yang tertinggal dan menyatukan yang terpisah, demi kemajuan partai ke depan," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan atau Zulhas sebagai formatur tunggal mengaku telah merampungkan susunan kepengurusan periode 2020-2025. Rencananya, pelantikan akan dilaksanakan pada 25 Maret mendatang.

"Sudah siap, pengurus sudah dan dalam waktu dekat akan diumumkan," jawab singkat Zulhas usai menemui Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta, Selasa (10/3).

Ia juga mengungkapkan sejumlah nama yang akan mengisi sejumlah posisi di kepengurusan PAN periode 2020-2025. Di antaranya, Eddy Soeparno yang akan mengisi posisi Sekretaris Jenderal PAN, Yandri Susanto sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu).

Terakhir, ada nama Soetrisno Bachir yang akan mengisi posisi Ketua Dewan Kehormatan PAN. "25 Maret acara pelantikan, Presiden bersedia (datang) dan sudah siap," ujar Zulhas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement