REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim mengkritik peran ormas Islam dalam rancangan Omnibus Law alias RUU Cipta Kerja. Karena, dalam RUU tersebut masing-masing ormas Islam disebutkan bisa mengeluarkan fatwa halal sendiri.
Dia menjelaskan, dalam menetapkan kehalalan suatu produk setiap ormas
Baca Selengkapnya di ihram.co.id