Selasa 10 Mar 2020 13:55 WIB

Mendagri: Pemerintah Daerah Fasilitasi Pengungsi Timika

Selain pemda, polres dan kodim yang ada di Timika juga membantu pengungsi.

Rep: Ronggo Astungkoro / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pengungsi Timika. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengaku sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah di Papua untuk memfasilitasi pengungsi yang ada di Timika, Papua.
Foto: Antara/Spedy
Ilustrasi Pengungsi Timika. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengaku sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah di Papua untuk memfasilitasi pengungsi yang ada di Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengaku sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah di Papua untuk memfasilitasi pengungsi yang ada di Timika, Papua. Menurut Tito, mereka mengungsi karena adanya gangguan keamanan di tempat asalnya.

"Langkah berikutnya adalah yang diamankan ini agar difasilitasi oleh Pemda Mimika. Kita sudah komunikasi. Dirjen saya sudah minta untuk komunikasi dengan Bupati," jelas Tito di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/3).

Baca Juga

Tito mengatakan, selain pemerintah daerah, Polres dan Kodim yang ada di wilayah tersebut sudah membantu para pengungsi. Pemberian bantuan itu dilakukan sejalan dengan proses penguatan pengamanan di wilayah tersebut oleh pihak TNI-Polri.

"Sudah ada Satgas gabungan TNI-Polri yang ada di sekitar Freeport. Kelompok-kelompok ini, mereka ingin melakukan gangguan keamanan. Kemudian masyarakat setempat yang ada di situ khawatir, ketakutan sehingga mereka minta diamankan di Timika," jelas dia.

Selain itu, pemerintah daerah di Tembagapura, Papua, ia minta melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh yang disegani di wilayahnya untuk mengatasi kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB). Jika pendekatan lunak tersebut tak bisa membuat KKSB menghentikan pelanggaran hukum maka tindakan tegas akan dilakukan terhadap mereka.

"Negara tidak boleh kalah oleh kelompok-kelompok yang melakikan pelanggaran hukum apalagi dengan senjata," jelas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement