Selasa 10 Mar 2020 13:29 WIB

YLKI: Tarif Ojol Jangan Terpengaruh Tekanan

Tulus Abadi menilai kebijakan publik harus berbasis kebutuhan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penumpang bertransaksi dengan pengemudi ojek online. Ilustrasi
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penumpang bertransaksi dengan pengemudi ojek online. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dalam membuat kebijakan tarif ojek daring atau online (ojol) tidak terpengaruh dengan tekanan. Mulai pekan depan, Kemenhub menetapkan adanya kenaikan tarif ojol di zona Jabodetabek.

"Dari sisi kebijakan, jangan sampai dilakukan (kenaikan tarif) hanya karena aksi demonstrasi pengemudi," kata Tulus di gedung Kemenhub, Selasa (10/3).

Tulus mengatakan, kebijakan publik yang sehat dibuat bukan berdasarkan tekanan dari massa. Karena itu, Tulus meminta untuk selanjutnya para pengemudi ojek daring jangan selalu menekan pemerintah dengan mengerahkan massa. "Kalau menekan pemerintah itu jadi preseden buruk. Kebijakan publik harus berbasis karena kebutuhan," tutur Tulus.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi memastikan kebijakan untuk menaikkan tarif ojol di Jabodetabek bukan karena tuntutan dari pengemudi. Budi mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan yang menyebabkan adanya kenaikan tarif ojol. "Kan perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya. Kita melakukan penghitungan kembali," ungkap Budi.

 

Budi mengakui, sebelumnya terdapat pertimbangan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sehingga tarif diwacanakan dinaikan. Namun, Budi menegaskan, meski saat ini BPJS Kesehatan batal dinaikan tarifnya, terdapat komponen lain.

Selain itu, Budi menambahkan, sebelumnya muncul rencana untuk tarif dasar minimal diperpendek di bawah empat kilometer. Namun, hal tersebut belum dilakukan. "Sekarang masih empat kilometer. Kan sekarang lebih banyak masyarakat yang menggunakan jarak pendek untuk ojek online dibandingkan jarak jauh," ungkap Budi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai pekan depan untuk zona dua, yaitu Jabodetabek. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, besaran kenaikan tarif ojol Rp 250 per kilometer untuk tarif batas bawah (TBB) dan Rp 150 untuk tarif batas atas (TBA).

"Saya akan siapkan keputusan menteri (pengganti Ketetapan Menteri Nomor 348). Siap 16 Maret 2020 kenaikan tarif bisa dijalankan aplikator," kata Budi di gedung Kemenhub, Selasa (10/3).

Budi mengatakan, dengan besaran kenaikan tersebut, tarif batas bawah (TBB) ojek daring yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Begitu juga dengan tarif batas atas (TBA) yang sebelumnya Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement