Selasa 10 Mar 2020 08:41 WIB

BCA Tingkatkan Kompetensi SDM Agar tak Dipinang Fintech

Persiapan anggaran IT di BCA dibarengi dengan pengembangan kompetensi kerja.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja saat di wawancarai Republika, Selasa (5/11).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja saat di wawancarai Republika, Selasa (5/11).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Central Asia Tbk menilai kompetensi pekerja dalam sistem pembayaran sangat dibutuhkan oleh industri perbankan. Langkah ini diperlukan di tengah era persaingan industri, sehingga kompetensi dapat menjadi salah satu keahlian yang harus dimiliki.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan kebutuhan teknologi informasi setiap perbankan berbeda-beda terutama dalam meningkatkan kompetensi karyawannya. Apabila industri perbankan tidak bisa mengembangkan sumber daya manusia maka banyak pekerja bank lari ke fintech.

“Kalau bicara perbankan dari IT persiapan requirement kan beda-beda dapur IT penting tapi balik ke fokus bank masing-masing. Masalahnya kalau dulu persaingan hanya antarbank, sekarang ada fintech, cukup bermasalah kalau tidak bisa development sendiri SDM berkualitas nanti larinya ke fintech,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/3).

Menurutnya perusahaan telah menganggarkan dana Rp 5 triliun pada tahun ini untuk belanja modal IT. Hal tersebut seiring dengan perkembangan teknologi di industri jasa keuangan. 

"Persiapan anggaran tersebut juga harus dibarengi oleh pengembangan kompetensi pekerja," ucapnya.

Pada sisi lain, dirinya juga mendukung Bank Indonesia serta Kementerian Ketenagakerjaan dalam melakukan standarisasi kompetensi di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (SPPUR). Bank Indonesia dan Kemenaker akan menerapkan standardisasi Kompetensi Bidang SPPUR. 

Kerja sama tersebut menyepakati tiga langkah penguatan. Pertama, yaitu pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR. Kedua, percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi.

Ketiga, akan melaksanakan pengakuan kesetaraan (mutual recognition arrangement) sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis yang ditebitkan baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement