Selasa 10 Mar 2020 00:11 WIB

Cegah Penurunan IHSG, BEI Ubah Aturan Auto Rejection

Mulai Selasa (10/3), BEI mengubah batas bawah auto rejection sebesar 10 persen.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Dwi Murdaningsih
Refleksi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/3).(Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Refleksi layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/3).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan aturan baru terkait batasan auto rejection pada peraturan perdagangan di bursa efek. Aturan baru tersebut diterapkan seiring merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pada perdagangan Senin (9/3), indeks saham menyentuh titik terendah di level 5.136,81 setelah mengalami koreksi hingga 6,58 persen. Dalam satu bulan terakhir, IHSG tergerus cukup dalam mencapai 15,10 persen.

Baca Juga

Untuk menekan laju penurunan tersebut, BEI pun mengubah batas bawah auto rejection sebesar 10 persen. Menurut Sekretaris BEI Yulianto Aji Sadono, aturan ini mulai berlaku secara resmi pada Selasa (10/3).

Adapun harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke Jakarta Automated Trading System (JATS) yaitu lebih dari 35 persen di atas atau 10 persen acuan Harga untuk saham dengan rentang harga Rp 50 sampai Rp 200.

Untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp 200 sampai Rp 5.000, batas atas batas atas yang ditetapkan 25 persen dan batas bawah sebesar 10 persen. Sedangkan untuk harga saham di atas Rp 5.000, batas atas yang ditetapkan sebesar 20 persen dan batas bawahnya sebesar 10 persen.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Republika, penerapan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S273/PM.21/2020 yang diterbitkan pada Senin, 9 Maret 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement