Senin 09 Mar 2020 21:21 WIB

Seorang Pegawai Ditangkap Diduga Curi Uang Perusahaan Rp 1 M

Pegawai itu diamankan setelah menyerahkan diri ke Direskrim Umum Polda Aceh

Ilustrasi Ditangkap Polisi(Republika/Mardiah)
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi(Republika/Mardiah)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap seorang pegawai atau karyawan karena diduga mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja sejumlah lebih dari Rp 1 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Senin (9/3) mengatakan karyawan tersebut berinisial DA (26) warga Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

"DA diamankan setelah menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, Ahad (8/3) pukul 08.30 WIB. Dari tangan DA turut diamankan uang tunai Rp 832 juta," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Baca Juga

Sebelumnya, sebut Kombes Pol Ery Apriyono, seseorang berinisial YRS melaporkan pencurian uang dari gudang PT Indomarco Prismatama di Gampong Baet, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, pada Sabtu (1/3) sekira pukul 21.30 WIB. Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan pelapor YRS merupakan supervisor pihak vendor SSI yang bekerja sama dengan bank swasta, BCA. YRS mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp.

"Dalam pemberitahuan itu disebutkan bahwa setoran kurang sebesar Rp 1 miliar lebih. Kemudian, YRS menyampaikan ke tim pelapor di grup WhatsApp lainnya," sebut Kombes Pol Ery Apriyono.

Di grup aplikasi percakapan tersebut, pelapor YRS menyuruh tim mengecek brankas yang berada di ruangan keuangan di gudang perusahaan dan diketahui di brankas tersebut kurang. Setelah mengetahui uang di brankas kurang, YRS menghubungi DA dengan maksud menanyakan kenapa setoran kurang, namun nomor telepon selulernya tidak aktif.

Kemudian, YRS menuju gudang perusahaan untuk melihat rekaman kamera pemantau, CCTV. Dari rekaman, tampak DA membawa sebuah kotak diduga berisi uang Rp 1 miliar lebih.

Selain uang tunai Rp 832 juta, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian, telepon seluler, empat buku agama, gembok beserta anak kuncinya, kartu identitas, dan sebuah koper. "DA bersama barang bukti diamankan di Mapolda Aceh. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memeriksa terlapor DA untuk pengembangan perkara," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement