Senin 09 Mar 2020 21:18 WIB

Polda Sumsel Gagalkan Penjualan Lima Ribu Tahu Berformalin

Polda Sumsel gagalkan penjualan ribuan tahu berformalin

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polda Sumsel gagalkan penjualan ribuan tahu berformalin. Ilustrasi.
Polda Sumsel gagalkan penjualan ribuan tahu berformalin. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Tim Reskrimsus Polda Sumatera Selatan menggagalkan penjualan 5.520 potong tahu yang mengandung pengawet formalin. Hal ini diungkapkan Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setyawan, di Palembang, Senin (9/3).

"Ribuan potong tahu yang mengandung formalin itu diamankan bersama pemiliknya Jono dari lokasi produksinya di kawasan Jalan Sosial Lebak Jaya, Kelurahan Sukabangun Palembang," kata Anton.

Baca Juga

Anton mengatakan pihaknya menangkap pembuat tahu yang mengandung formalin setelah melakukan pengembangan informasi dari masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Setelah diketahui tersangka membuat tahu dengan menambahkan cairan formalin ke dalam air yang digunakan untuk merendam tahu putih basah sebelum diedarkan, tersangka ditangkap.

Barang bukti yang disita yakni 46 ember berisikan 5.520 potong tahu putih basah. Selain itu abrang bukti juga berupa satu mobil bak terbuka dengan nopol BG 9028 AG yang digunakan untuk memasarkan tahu berformalin.

"Atas perbuatannya tersebut tersangka pembuat tahu berformalin dikenakan ancaman hukum sesuai dengan Pasal 136 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan kurungan penjara lima tahun dan denda Rp10 miliar," kata Anton.

Selain mengungkap pembuatan tahu berformalin, tim Reskrimsusjuga mengungkap penjualan kosmetika dan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Tersangka adalah Fitri A selaku pemilik usaha aplikasi daring Shopee Beauty Cantik yang beralamat di kawasan Jalan Sultan Agung Palembang.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3.428 botol dan berbagai kemasan lainnya kosmetik tanpa izin edar. Tersangka dikenakan hukuman sesuai Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement