Selasa 10 Mar 2020 00:30 WIB

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Ini Kata Ganjar

MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020).(Antara/M Risyal Hidayat)
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020).(Antara/M Risyal Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui keputusan Mahkamah Agung menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki sistem tata kelola. Pelayanan BPJS Kesehatan ke masyarakat bisa semakin lebih baik.

"Inilah kesempatan BPJS sebagai pengelola untuk melakukan perbaikan sistem, pasti rakyat senang dengan keputusan ini. Nah sekarang MA membatalkan kenaikan BPJS, perbaikan pelayanan itu harus terus digenjot. BPJS adalah semangatnya melayani, membuat kesehatan masyarakat lebih baik," katanya di Semarang, Senin.

Baca Juga

Menurut Ganjar, hal yang mesti diutamakan dalam melakukan perbaikan pelayanan BPJS Kesehatan adalah pembenahan spirit bahwa BPJS merupakan bentuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Jadi, lanjut Ganjar, mempermudah dan membantu masyarakat yang berobat adalah sebuah keniscayaan, bukan justru mempersulit.

"Permudah masyarakat dalam berobat, soal antrean bagaimana, dan jangan sampai masyarakat merasa ada diskriminasi antara yang pakai BPJS dan bayar sendiri karena yang pakai BPJS itukan juga bayar sendiri, mandiri," ujarnya.

Seperti diwartakan, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III, Rp110 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas II dan Rp160 ribu dengan manfaat ruang perawatan kelas I.

Dengan keputusan MA tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran semula yaitu Rp25.500 untuk kelas III, Rp51.000 untuk kelas II, dan iuran sebesar Rp80.000 untuk kelas I.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement