Senin 09 Mar 2020 18:10 WIB

BPJS Kesehatan Belum Terima Salinan Putusan MA

BPJS kesehatan akan mengikuti setiap putusan resmi pemerintah.

Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali melakukan peninjauan langsung pada fasilitas kesehatan yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). (BPJS Kesehatan)
Foto: BPJS Kesehatan
Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali melakukan peninjauan langsung pada fasilitas kesehatan yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). (BPJS Kesehatan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan pemberitaan yang beredar, bahwa Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019. Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Iqbal, melalui keterangan tertulisnya Senin (09/03).

Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” kata Iqbal. 

Informasi lebih lanjut masyarakat bisa menghubungi Humas BPJS Kesehatan di laman [email protected]

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement