Senin 09 Mar 2020 15:49 WIB

Larangan ODOL Berlaku, 26 Pintu Tol Diawasi Ketat

Pengawasan 26 pintu tol sepanjang Tanjung Priok-Bandung diperketat.

Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3).(Republika/Rahayu Subekti)
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Proses pengawasan truk kelebihan muatan dan dimensi di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Senin (9/3).(Republika/Rahayu Subekti)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelarangan atau kelebihan dimensi dan muatan (Over Load/Over Dimension) atau ODOL mulai diberlakukan Senin 9 Maret 2020. Untuk itu pengawasan 26 pintu tol sepanjang Tanjung Priok-Bandung diperketat selama 24 jam.

“Dalam melaksanakan kesepakatan pemberlakuan Zero ODOL di ruas jalan tol Tanjung Priok sampai Bandung, maka mulai hari ini tanggal 9 Maret 2020 akan dilakukan pengawasan, penegakan hukum, dan pelarangan masuk terhadap kendaraan ODOL di ruas jalan tol tersebut,” kata Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal dalam sambutannya saat penindakan di Jakan Tol Wiyoto Wiyono Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/3).

Risal mengatakan pengawasan dan penegakan hukum dimaksud akan dilakukan 24 jam di gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok - Bandung dengan 26 gerbang tol prioritas di mana terindikasi banyak kendaraan ODOL melintas.

Dari 26 gerbang tol tersebut, dia menyebutkan di 13 gerbang tol yaitu gerbang Tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebun Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan ODOL menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable.

Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya dilakukan pengawasan over dimension. Di samping pengawasan di gerbang tol, dilakukan juga pengawasan di rest area KM 57A dan KM 62B. “Pengawasan dilakukan 24 jam dengan ketentuan bagi kendaraan yang melanggar ODOL akan ditilang,” katanya.

Selain ditilang, Risal mengatakan di beberapa lokasi, kendaraan yang melanggar juga diperintahkan putar balik dan dikeluarkan dari jalan tol.

Kegiatan pengawasan dan penindakan hukum terhadap kendaraan ODOL ini dilakukan bersama-sama melibatkan personel dari Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, POLRI, POM AD, Dishub Provinsi DKI Jakarta, Dishub Provinsi Jawa Barat, PT. Jaxa Marga, PT. Cipta Marga Nusaphala Persada, PT. Hutama Karya, serta PT. Jasa Raharja.

Selain pengawasan dan penegakan hukum, juga dilakukan sosialisasi melalui pembagian brosur di gerbang-gerbang tol, pemasangan banner dan spanduk di rest area jalan tol, serta sosialisasi melalui media sosial dan media lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement