Senin 09 Mar 2020 14:53 WIB

Kronologi Penangkapan Asisten Ririn Ekawati

Dari ITY polisi mendapati DN yang memiliki 37 butir pil happy five di dompetnya.

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Meteo Jakarta Barat Komisaris Polisi Ronaldo Maradona Siregar membeberkan kronologi penangkapan asisten aktris Ririn Ekawati hingga pemasok narkobanya. Menurutnya penangkapan berawal dari laporan dan informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut kemudian pihaknya menindaklanjuti.  "Dipimpin Kanit I AKP Arif menindaklanjuti info, kemudian di lobi di sebuah gedung daerah Setiabudi Jakarta Selatan, kita amankan dua orang inisial ITY dan RE," ujar Ronaldo di Jakarta, Senin (9/3).

Ronaldo menyebut Ririn Ekawati dan asistennya ITY (30) diamankan pada Sabtu (7/3) malam. Kemudian dilakukan penggeledahan di mobil Ririn dan ditemukan dua butir pil happy five di dalam tas ITY.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos ITY di kawasan Bendungan Hilir dan ditemukan tiga butir pil happy five. Rumah Ririn tak luput dari penggeledahan polisi dan menemukan tujuh butir pil obat penenang xanax yang bercampur dengan obat-obatan suaminya.

"Kami terus melakukan pengembangan, dari situ didapati ITY mendapatkan barang tersebut dari perempuan inisial DN (42)," ujar Ronaldo.

DN diduga sebagai pemasok, sebab saat penggeledahan di apartemennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (8/3), ditemukan 37 butir pil happy five di dalam dompet hitamnya.

Tersangka ITY dan DN dikenakan pasal 60 subsidier pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 15 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement