REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Penyelenggara perjalanan ibadah imrah (PPIU) diminta untuk memberikan bukti sisa pembayaran saat mengembalikan uang kepada jamaah yang membatalkan paket umrah. Hal itu disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim."Apabila ada jamaah yang menginginkan refund bahwa di situ akan berlaku semacam syarat dan ketentuan,
Baca Selengkapnya di ihram.co.id