Ahad 08 Mar 2020 21:56 WIB

Polisi Jayapura Tangkap 2 Penjual Miras Eceran

Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menangkap dua penjual di lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Personel Polres Jayapura, Papua, menangkap dua penjual minuman keras bermerek yang dijual secara eceran ke masyarakat. Kabid Humas Polda Papua Kombes PolAhmad Kamal di Jayapura, Ahad (8/3), membenarkan ada penangkapan penjual minuman keras di Sentani, Sabtu (7/3).

Menurut dia, penangkapan terhadap dua penjual minuman keras bermerek dilakukan pada pukul 22.00 WIT, setelah anggota menerima informasi tentang jual beli minuman keras bermerek dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Henrikus Yossi Hendrata dan Kasat Narkoba Polres Jayapura IPDA Hotma P.A Manuruk. "Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menangkap dua penjual di lokasi berbeda," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan, awalnya sekitar pukul 22.00 WIT tim gabungan menangkap seorang penjual minuman keras bermerekdi sekitar lampu merah Ketapang, Pasar Lama. Kemudian pukul 22.45 WIT, tim menangkap lagi seorang penjual minuman keras berlabel di sekitar Pasar Lama Sentani.

Kedua penjual yang diamankan yakni HA (27) dan YG (64) serta barang bukti yang diamankan sebanyak 40 botol minuman keras dari berbagai merek. Kamal mengatakan kasus tersebut saat ini ditangani Satres Narkoba Polres Jayapura.

Dua penjual minuman keras itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat sesuai Perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 tahun 2014 tentang minuman beralkohol pasal 31 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement