Senin 09 Mar 2020 03:17 WIB

Golkar Usung Calon Kader Internal dalam Pilkada Indramayu

Ada 17 bakal calon bupati Indramayu yang telah mendaftar di Partai Golkar.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat bersama unsur Forkopimda meninjau langsung kesiapan RSUD Indramayu yang ditunjuk menjadi salah satu rumah sakit rujukan kasus Corona di Jawa Barat, Rabu (4/3).
Foto: Dok Diskominfo Indramayu
Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat bersama unsur Forkopimda meninjau langsung kesiapan RSUD Indramayu yang ditunjuk menjadi salah satu rumah sakit rujukan kasus Corona di Jawa Barat, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  INDRAMAYU – Partai Golkar hingga saat ini masih melakukan survei kandidat bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mereka usung dalam Pilkada Kabupaten Indramayu pada 23 September 2020. Meski demikian, partai tersebut dipastikan akan mengusung calon dari pengurus atau kader internal mereka sendiri.

Ada 17 bakal calon bupati Indramayu yang telah mendaftar di Partai Golkar. Mereka pun harus bersaing ketat dalam survei yang saat ini masih berlangsung. Namun, nama Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, diduga kuat menjadi pilihan partai.

Ketua DPP Partai Golkar, Dave Fikarno Laksono, menjelaskan, dalam Pilkada Serentak di Kabupaten Indramayu, Partai golkar memiliki 22 kursi di DPRD Indramayu. Karena itu, partainya bisa mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Dave pun memastikan, partainya akan mengusung calon bupati dan wakil bupati dari pengurus dan kader internalnya sendiri. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi siapapun yang nantinya akan dipilih.

‘’Pastinya syarat utamanya adalah PDLT (prestasi dedikasi loyal serta tidak cacat hukum),’’ ujar Dave, kepada para wartawan di Kabupaten Indramayu, Sabtu (7/3) sore.

Sedangkan pendaftar yang berasal dari luar pengurus dan kader internal, Dave menyatakan, mereka tidak begitu diperhitungkan. Apalagi, bagi mereka yang mendaftarkan diri di beberapa partai politik.

Selain PDLT, lanjut Dave, syarat lain dalam penentuan calon yang akan dipilih yakni memiliki elektabilitas yang tinggi. Untuk menentukan hal itu, proses survei masih terus berlangsung. Bagi calon yang memiliki tingkat elektabilitas tinggi mendekati pemilihan, maka akan dipilih untuk maju.

‘’Kalau (elektabilitasnya) stabil atau meningkat, pasti langsung jadi. Tapi kalau turun, dan semakin sana (mendekati pemilihan) makin turun, langsung ganti. Nanti kelihatan trennya,’’ terang Dave.

Untuk itu, pengurus wajib memantau tingkat elektabilitas dari masing-masing calon. Pasalnya, jika tren elektabilitasnya terus menurun menjelang pemilihan, maka sudah dipastikan tak akan dipilih oleh partai meskipun sebelumnya memiliki elektabilitas tinggi.

Dave mengungkapkan, Pilkada Kabupaten Indramayu mendapat perhatian lebih dari DPP Partai Golkar. Pasalnya, hasil dari pilkada tersebut bisa mempengaruhi kelangsungan suara partai itu  dalam pemilihan umum mendatang. Selama ini Kabupaten Indramayu menjadi lumbung suara Partai Golkar.

‘’Kalau kita salah memilih calon lalu hilang (kalah), itu bisa mengancam Golkar di 2024,’’ ujar Dave.

Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan terpilihnya Taufik Hidayat, Dave belum bisa menentukan karena survei masih berlangsung. Namun, dia mengakui, Taufik Hidayat memiliki kapasitas yang mumpuni untuk maju dalam pilkada.

‘’Yang jelas Pak Taufik ini sudah tiga kali menjadi anggota DPRD Indramayu,wakil bupati dan sekarang plt bupati,’’ tukas Dave.

Di tempat yang sama, Taufik Hidayat mengaku sangat siap bila mendapat rekomendasi dari Partai Golkar untuk maju menjadi calon bupati. Dia menyatakan akan berjuang maksimal dalam mempertahankan posisi bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar.

‘’Saya sudah siap jiwa dan raga bila nantinya mendapat rekomendasi, dan akan berjuang semaksimal mungkin,’’ tegas Taufik.

Sementara itu, Pilkada Serentak Kabupaten Indramayu akan digelar pada 23 September 2020. Partai Golkar akan mengumumkan calon bupati dan wakil bupati yang akan mereka usung di detik-detik akhir batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan KPUD Kabupaten Indramayu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement