Senin 09 Mar 2020 00:57 WIB

Ombudsman Sumbar Serukan Penyetaraan Hak Perempuan

Negara memiliki kewajiban untuk menaungi hak-hak perempuan.

Google Doodle rayakan hari perempuan internasional
Foto: Google
Google Doodle rayakan hari perempuan internasional

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menyerukan penyetaraan hak perempuan dan gender pada momentum peringatan Hari Perempuan Internasional yang diperingati setiap 8 Maret. Yefri menilai perempuan bukan kaum marginal yang harus pasrah dalam budaya patriarki.

"Selama ini perempuan masih menjadi kaum termarjinalkan dalam berbagai sektor, seperti sektor pendidikan, ekonomi, pekerjaan, kebijakan publik, hak-hak dasar, politik, kesehatan dan sektor lainnya," kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Ahad (8/3).

Menurutnya, perempuan memiliki kekuatan untuk memberdayakan diri sendiri dan juga lingkungan sekitar. Ia memberi contoh Siti Manggopoh, Rohana Kudus, Rasuna Said, Rahma El Yunus, Mandeh Rubiah dari Minangkabau, dan srikandi-srikandi lainnya dari negeri ini.

Di samping itu, negara juga memiliki kewajiban untuk menaungi hak-hak perempuan dan menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Perempuan memiliki akses yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, politik dan berbagai pelayanan publik, kata dia.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mencatat sepanjang 2019 terdapat 118 laporan dari Pelapor Perempuan dari total keseluruhan 372 laporan. Adapun saluran yang digunakan oleh pelapor perempuan yang melapor ke Ombudsman sebanyak 94 pelapor dengan cara datang langsung, 10 pelapor melalui whatsApp, 8 pelapor melalui surat, 3 pelapor melalui email, 1 pelapor melalui call center 137, dan 2 pelapor dengan cara lain-lain.

Kemudian berdasarkan substansi, tercatat 29 laporan tentang kepegawaian, 27 laporan tentang pendidikan, 13 laporan tentang pertanahan, 12 laporan tentang kepolisian, 6 laporan tentang peradilan, 6 laporan tentang perbankan, dan 6 laporan tentang peradilan. Selain laporan, sepanjang 2019, tercatat sebanyak 59 konsultasi yang diberikan kepada masyarakat yang berjenis kelamin perempuan, dengan substansi terbanyak yang dikonsultasikan yaitu terkait pendidikan, kepegawaian, kepolisian, dan pertanahan.

 

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement