Ahad 08 Mar 2020 12:02 WIB

Orang Terjangkit Corona Bepergian, Bagaimana Hukumnya? (3)

Sejumlah negara telah meningkatkan kewaspadaan menyusul meluasnya corona.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Orang Terjangkit Corona Bepergian, Bagaimana Hukumnya? . Foto: Papan informasi bertuliskan imbauan mengenai virus corona terlihat di dalam stadion saat pertandingan lanjutan liga Inggris antara Liverpool melawan Bournemouth, Sabtu (7/3).
Foto: Reuters/Carl Recine
Orang Terjangkit Corona Bepergian, Bagaimana Hukumnya? . Foto: Papan informasi bertuliskan imbauan mengenai virus corona terlihat di dalam stadion saat pertandingan lanjutan liga Inggris antara Liverpool melawan Bournemouth, Sabtu (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sementara itu ketua Pimpinan Pusat Muhammad, Anwar Abbas menjelaskan dari hadits yang menjelaskan tentang wabah penyakit colera yang pernah menjangkit Syam dapat dipetik pelajaran bahwa kewajiban menjaga agar jangan sampai suatu penyakit yang berjangkit di suatu negeri menyebar ke negeri lain.

Oleh karena itu, menurut Buya Anwar orang yang ada di daerah tempat penyakit itu berjangkit tidak boleh keluar dari daerahnya.  Sementara orang yang ada di luar daerah tersebut tidak boleh masuk ke daerah yang sedang dilanda penyakit itu.

"Ketentuan ini sangat sesuai dan sejalan dengan sebuah prinsip yang sangat dihormati dalam islam yaitu la dharara wala dhirara. Kita tidak boleh menciderai orang lain dan orang lain juga tidak boleh menciderai kita. Ini tentu maksudnya adalah bagaimana dalam hidup ini kita harus bisa saling lindung-melindungi. Dan saling menyelamatkan serta  tidak saling menciderai," katanya.

Sebab itu menurutnya dapat dipahami mengapa pemerintah saudi membuat kebijakan melarang umat islam dari berbagai negara untuk melaksanakan umroh yakni agar virus corona yang ada di Cina yang juga sudah menyebar ke beberapa negara itu tidak dibawa ke tanah suci. Buya Anwar menejelaskan orang yang mengerjakan umroh  berasal dari berbagai negara maka tidak mustahil karena mereka sudah melakukan kontak dengan orang-orang dari negara-negara yang sudah terjangkit virus tersebut maka tidak mustahil mereka juga akan terkena. Selain itu menurutnya masalah akan semakin melebar ketika orang yang terjangkit virus kembali ke tanah airnya masing-masing karena tidak mustahil virus itu juga akan menyebar dan merebak di negara mereka masing-masing.

"Disini berlakulah qaidah dar'ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih. Artinya meninggalkan dan menjauhi segala hal yang akan menimbulkan kemafsadatan harus didahulukan dari mengambil manfaat dan kemashlahatan karena menjaga keselamatan diri hukumnya adalah wajib sementara melaksanakan umroh hukumnya adalah sunat. di kalangan ahli ushul fiqh ada kaidah Bila ada benturan antara yang sunat dengan yang wajib maka yang didahulukan adalah yang wajib," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement