Jumat 06 Mar 2020 21:21 WIB

Kementerian PAN RB Bahas Stranas PK dengan KPK

Kementrian PAN RB dan KPK tak ingin Stranas PK hanya sebatas seremoni.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo dan jajarannya menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/3). Kedatangan Tjahjo dan jajaran untuk membahas peningkatan implementasi strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK), terutama di lingkungan Kempan RB bersama para pimpinan KPK.

"Kami ingin lebih meningkatkan bagaimana pelaksanaan Starnas Pencegahan Korupsi khusus di Kempan RB dan secara keseluruhan," Kata Tjahjo di Gedung KPK Jakarta.

Tjahjo mengatakan, Kementrian PAN RB dan KPK tak ingin Stranas PK hanya sebatas seremoni tanpa langkah-langkah yang nyata. Oleh sebab itu, kedua lembaga tersebut sepakat segera membuat program pencegahan korupsi terutama berkaitan dengan reformasi birokrasi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian agar seluruh kepala daerah terlibat dalam program tersebut.

"Stranas Pencegahan Korupsi yang diinginkan oleh pak Jokowi akan dibuat sebuah program tidak hanya seremonial saja tapi bagaimana Stranas PK ini khususnya dalam lingkup ASN (aparatur sipil negara) ini akan bisa bekerja baik. Nanti akan mengundang seluruh kepala daerah yang difasilitasi oleh pak Mendagri akhir bulan Maret. Kami ingin mulai terprogram Strategi Pencegahan Korupsi," katanya. 

Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan, dalam pertemuan kali ini pihaknya dan Kementerian PAN RB fokus membahas Stranas KPK. Saat ditanyakan ihwal pembahasan peralihan status kepegawaian di KPK, Firli mengaku, belum membahasnya. "Belum fokus ke sana tapi kami lebih fokus pada stranas PK karena itu lebih penting," tegasnya.

Diketahui, pada 2019, KPK bersama kementerian dan lembaga lainnya mulai menjalankan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) berdasarkan Perpres nomor 54 tahun 2018 tentang Stranas PK yang diteken Presiden Jokowi beberapa waktu. Dalam Perpres tersebut dibentuk Tim Nasional (Timnas) Pencegahan Korupsi yang terdiri dari Kepala Kantor Staf Presiden, Ketua KPK, Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pan-RB yang mulai bakal berkantor di KPK mulai 2019. Selain itu, dalam Perpres Stranas PK tersebut, terdapat tiga fokus utama pencegahan korupsi, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement