Jumat 06 Mar 2020 18:47 WIB

Baznas Minta Presiden Keluarkan Perpres Pengelolaan Zakat

Peningkatan dari impres menjadi perpres itu diroyeksi bakal memacu peningkatan zakat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Suasana konferensi pers Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) soal pembukaan lelang jabatan Direktur Penghimpunan Zakat, di Baznas, Jakarta, Jumat (6/3).
Foto: Republika/Imas Damayanti
Suasana konferensi pers Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) soal pembukaan lelang jabatan Direktur Penghimpunan Zakat, di Baznas, Jakarta, Jumat (6/3).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Guna mengejar pengumpulan zakat secara maksimal, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meminta pemerintah untuk meningkatkan instruksi presiden (Inpres) menjadi peraturan presiden (perpres) pengelolaan zakat. Hal itu sebagaimana realisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.

Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor mengatakan, peningkatan dari impres ke perpres itu diperlukan guna memasifkan penerimaan zakat dari sektor kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Sebagaimana diketahui, impres tersebut merupakan turunan undang-undang yakni bernomor 3 Tahun 2014.

“Kalau masih impres, artinya kan hanya imbauan. Tapi kalau sudah perpres, ini artinya harus dijalankan,” kata Zainul kepada Republika, di Kantor Baznas, Jakarta, Jumat (6/3).

Adapun Impres Nomor 3 Tahun 2014 berisi penekanan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong pemda melakukan optimalisasi pengumpulan zakat. Menurutnya, peningkatan dari impres menjadi perpres itu diroyeksi bakal memacu peningkatan yang luar biasa.

Dia menjelaskan, pengelolaan zakat di Indonesia perlu mendapat dukungan regulasi. Kebijakan, pembinaan, serta pengawasan dari pemerintah juga merupakan hal penting yang perlu direalisasikan. “Apalagi fungsi zakat ini sudah sangat terlihat membantu kesulitan umat, tanpa dana bantuan sosial (bansos) maupun APBD (Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah) kan,” kata dia.

Dia pun membandingkan kondisi lembaga pengelolaan zakat yang ada di Malaysia dan sejumlah negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslimnya. Di Malaysia misalnya, lanjut Zainul, tak banyak lembaga fundrising yang tumbuh di sana.

Sebab, dia mencontohkan, Pemerintah Arab Saudi memberikan dukungan lebih kepada lembaga amil zakat nasional mereka. “Karena kebijakan itu, kalau misalnya ada perusahaan asing yang enggak bayar zakat, itu izinnya bisa dicabut,” pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement