Sabtu 07 Mar 2020 02:13 WIB

Apkasi Minta Tito Sosialisasi Masif RUU Ciptaker ke Pemda

Apkasi meminta pemerintah pusat melakukan sosialisasi secara masif RUU Cipta Kerja

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (Tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta. Apkasi meminta pemerintah pusat melakukan sosialisasi secara masif terhadap draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada pemerintah daerah (pemda).

"Menurut kami ini sosialisasinya perlu agak masif dengan beberapa sektor-sektor yang akan terkena dalam tanda kutip pengaturan yang seperti Undang-undang yang sebelumnya," ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Ia mengaku belum mendapatkan naskah akademik terkait RUU Ciptaker sehingga pemda belum mendalami substansi dari undang-undang tersebut. Padahal, beberapa pihak termasuk awak media pun mempertanyakan terkait pengaturan kewenangan pemda dalam RUU Ciptaker.

Menurut dia, Tito bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menjembatani pemda untuk melakukan pendalaman substansi RUU Ciptaker. Ia juga ingin meminta penjelasan dari pemerintah pusat terkait beberapa kewenangan daerah yang ditarik ke pemerintah pusat.

"Kami kan baru tahu kulitnya, substansinya belum tahu yang mendalam. Ada beberapa kewenangan juga akan ditarik kembali di omnibus law ini. Oleh karena itu maka kita menyampaikan kepada pak menteri, pak menteri nanti akan menjembatani untuk melakukan pendalaman terkait dengan omnibus law baik yang terkait dengan khusus kewenangan daerah maupun yang lain-lain," jelas Anas.

Ia menuturkan, setiap pasal yang ada di RUU Ciptaker yang juga berisi ketentuan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang direvisi pasti ada maksud dan tujuannya. Akan tetapi, kepala daerah belum membaca secara keseluruhan pasal itu bersama naskah akademiknya dari pemerintah.

"Karena pasalnya begitu banyak dan ini tidak bisa dibaca kita pahami sendiri. Oleh karena itu maka perlu bersama-sama termasuk nanti Pak Mendagri bersama Pak Menko akan memberikan tim bersama-sama dengan Apkasi untuk sosialisasi," kata dia.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai tim komandan RUU Ciptaker. Meskipun RUU Ciptaker memuat ketentuan UU Pemerintahan Daerah, tetapi Kemendagri tak mempunyai otoritas memberikan penjelasan secara teknis.

"Pasti nanti akan dilakukan uji publik naskah ke daerah. Persisnya seperti apa, detailnya seperti apa. Kemenko Perekonomian komandan timnya. Jadi kami tidak punya otoritas untuk memberikan penjelasan secara teknis," tutur Bahtiar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement