Jumat 06 Mar 2020 02:09 WIB

Komentar Guru Soal Peraturan Dana BOS

Mulai 2020 dana BOS disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Perwakilan Serikat Guru Indonesia (SGI) Bengkulu, Nehan, berharap peraturan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) lebih memberikan kebebasan pada sekolah. Ia mengatakan, penggunaan dana BOS harus fleksibel.

Kebebasan pihak sekolah dalam penggunaan dana BOS diperlukan karena kebutuhan setiap sekolah berbeda. "Dengan kata lain, sekolah fleksibel dalam penggunaan karena situasi, keadaan, dan kebutuhan itu tidak sama masing-masing sekolah," kata Nehan kepada Republika, Kamis (5/3).

Pemerintah mengubah mekanisme sistem penyaluran dana BOS. Sebelumnya, dana BOS disalurkan dari pemerintah pusat ke sekolah melalui pemerintah daerah. Namun, mulai tahun 2020 dana BOS disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening sekolah.

Terkait hal tersebut, Nehan menilai mekanisme yang baru bisa memangkas birokrasi yang panjang. Dengan demikian, dana BOS bisa lebih cepat masuk ke rekening sekolah. Ia pun mengapresiasi upaya ini.

Guru SMA Negeri 29 Jakarta, Aji Tri Wikongko, mengatakan hal serupa. Menurut dia, keputusan menyalurkan langsung dana BOS ke sekolah merupakan salah satu bentuk debirokratisasi dalam lingkup pendidikan nasional.

Sekolah, menurut dia, bisa memanfaatkan dana BOS tanpa perlu bergantung pada pemerintah daerah. Pasalnya, biasanya pemerintah daerah menjadi pihak yang bertugas untuk mentransfer dana dari pusat ke sekolah-sekolah.

Sementara itu, guru dari SMAN 1 Kuta Selatan, Bali, Luh Made Sri Yuiniati, mengatakan, pencairan dana BOS yang langsung ke sekolah merupakan hal yang baik. "Dari segi pencairan dana BOS, saya kira bisa mempercepat sampai di sekolah dan tidak serumit sebelumnya," kata Luh Made.

Namun, dia melanjutkan, hal ini menyebabkan dinas pendidikan di daerah tidak dapat melakukan kontrol langsung. Dinas menjadi tidak bisa mengontrol apakah dana sudah dicairkan tepat waktu dari pusat ke sekolah dan mengawasi apakah sekolah secara berkelanjutan memperbarui datanya di Dapodik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement