Kamis 05 Mar 2020 22:58 WIB

Kementerian PUPR Hibahhkan 255 Rumah kepada Warga tak Mampu

Aset 255 rumah sudah dibangun pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kementerian PUPR menghibahkan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Foto: republika
Kementerian PUPR menghibahkan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia menghibahkan 255 unit rumah dan prasarana sarana utilitas (PSU) senilai Rp 7 miliar lebih. Ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Penyerahan dan penandatanganan naskah hibah barang milik negara (BMN) berupa ratusan unit rumah dari Direktorat Jenderal Penyedia Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat itu berlangsung di Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (5/3).

Baca Juga

Hadir dalam kegiatan itu Wali Kota KupangJefri Riwu Kore, Penjabat Sekda Kota KupangElvianus Wairata dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota KupangAriantje M. Baun serta Staf Satuan Kerja Fasilitasi Rumah Umum pada Kementerian PUPR Ditjen Penyediaan Perumahan M. Ari Putranto.

Aset rumah 255 unit itu telah dibangun pemerintah pusat berlokasi di Kelurahan Kolhua dan Fatukoa, Kota Kupang, yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Wali Kota KupangJefri Riwu Kore mengatakan aset rumah yang dihibahkan oleh pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Kupang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

"Penyerahan hibah ini maka berarti ada penambahan aset pada Pemerintah Kota Kupang, oleh karena itu kami berkewajiban untuk menata aset, memperbaiki lingkungan termasuk infrastruktur yang ada di lingkungan tersebut dengan sebaik-baiknya," kata Jefri Riwu Kore.

Ketua DPD I Partai Demokrat itumengatakan, dengan telah diserahkannya ratusan unit rumah yang telah dibangun pemerintah pusat itu maka pengelolaan aset-aset di Fatukoa dan Kolhua akan menjadi tangung jawab Pemerintah Kota Kupang.

"Selama ini banyak aset yang tidak diperbaiki karena masih berstatus milik Pemerintah Pusat atau pihak lain, jika sudah diserahkan seperti ini maka Pemkot Kupang berkewajiban untuk menata. Kami memiliki hak untuk menata lingkungan perumahan MBR beserta PSU yang ada di kelurahan Kolhua dan kelurahan Fatukoa," kata Jefri Riwu Kore.

Tujuan hibah barang milik negara ini untuk dikelola Pemerintah Kota Kupang sebagai sarana pendukung terwujudnya kawasan dan lingkungan perumahan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana dan terpadu.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement