Kamis 05 Mar 2020 21:47 WIB

Polda Metro Jaya Jajaki Kemungkinan Menjual Masker Sitaan

Masker sitaan dari pelaku penimbunan akan dijual ke masyarakat dengan harga normal.

Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).
Foto: Antara/Fauzan
Petugas kepolisian Polda Metro Jaya melintasi barang bukti saat rilis dugaan penimbunan masker di gudang di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjajaki kemungkinan menjual masker yang disita dari sejumlah lokasi penimbunan yang berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian. Sejak Selasa (3/3), jajaran Polda Metro Jaya telah menggerebek beberapa lokasi yang dijadikan tempat penimbunan masker.

"Kita sedang koordinasi dengan CJS, Crime Justice System, dalam hal ini apakah memungkinkan kita gunakan diskresi Kepolisian yang ada, karena salah satu apa yang kita lakukan adalah asas kemanfaatan bagi masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (5/3).

Baca Juga

Yusri mengatakan, Kepolisian kini menyusun rencana tersebut dengan pihak Kejaksaan dan pengadilan "Nanti akan kita coba buat formulasi dengan koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan," katanya.

Rencananya, pemilik masker tersebut akan diminta untuk menjual masker tersebut dengan harga normal dan dalam pengawasan Kepolisian. "Kemudian nanti kita lakukan penjualan oleh pemiliknya langsung, nanti masyarakat yang membeli dengan harga standar, karena masyarakat membutuhkan sekarang, mereka jual dengan harga standar dengan diawasi polisi" katanya.

Karena itu, dia meminta masyarakat untuk bersabar. Sebab, Yusri melanjutkan, seluruh aparat penegak hukum tengah menyusun skema yang paling membantu masyarakat.

"Ini upayanya yang coba kita lakukan, kita tunggu koordinasi hari ini, seperti apa," ujarnya.

Langkah diskresi Kepolisian untuk menangani masalah masker sitaan telah dilaksanakan oleh Polres Metro Jakarta Utara dengan menjual sebanyak 72 ribu lembar masker hasil sitaan dengan harga murah kepada masyarakat.

"Kami dalam hal ini terhadap masker yang kami sita, yang kami jadikan barang bukti ini akan kami jual kembali kepada masyarakat dengan harga sebelum kenaikan masker ini," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis.

Penjualan masker sitaan tersebut juga atas persetujuan dari dua tersangka pemilik barang tersebut. Dijelaskan Budhi, harga asli masker tersebut ada Rp22.000 per kotak, namun oleh dua tersangka penimbun dijual dengan harga Rp200 ribu per kotak.

Oleh pihak Kepolisian akan dikemas ulang dalam pak kecil yang masing-masing berisi 10 lembar masker. Warga hanya boleh membeli dua pak masker.

"Kami jual per 10 lembar nanti kami hargai Rp4.000 dan warga bisa membeli maksimal dua pak, agar bisa meluas dan merata hasilnya," kata Budhi.

Budhi menyadari bahwa diskresi oleh Polres Metro Jakarta Utara adalah hal yang tidak biasa. Namun, diskresi memiliki landasan hukum yang diatur dalam undang-undang

"Kami melakukan diskresi Kepolisian karena tindakan yang kami lakukan juga diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di mana tindakan kami lakukan agak sedikit melanggar aturan tapi tindakan tersebut untuk kepentingan umum masyarakat yang lebih luas," ujarnya.

Adapun uang hasil penjualan masker sitaan tersebut akan dijadikan pengganti barang bukti dalam kasus penimbunan masker tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement