Kamis 05 Mar 2020 16:50 WIB

Menkominfo: Foto Tara Basro tanpa Busana tak Langgar UU ITE

Menkominfo menganggap foto bugil Tara Basro tidak dikategorikan melanggar UU ITE.

Aktris Tara Basro mengunggah foto tanpa busana untuk menyebarkan kesadaran menghargai tubuh sendiri. Menkominfo menilai foto itu tidak melanggar UU ITE.
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Aktris Tara Basro mengunggah foto tanpa busana untuk menyebarkan kesadaran menghargai tubuh sendiri. Menkominfo menilai foto itu tidak melanggar UU ITE.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengaku sudah melihat foto artis Tara Basto di media sosial. Ia menegaskan, foto itu tidak dikategorikan melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kata siapa melanggar UU ITE? Tidaklah, harus dilihat baik-baik, evaluasinya adalah itu bagian dari seni atau bukan. Kalau (foto Tara Basro) itu bagian dari seni, maka itu hal yang biasa. Namanya juga seni. Saya juga sudah liat fotonya kok," kata Johnny di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Pada Rabu (4/3), artis Tara Basro mengunggah foto tanpa busana di platform Twitter. Ia juga mengunggah foto lain di platform Instagram untuk mengajak para pengikutnya untuk menghargai tubuh sendiri.

Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, menilai foto di akun Twitter tersebut memenuhi unsur UU ITE terutama pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan. Namun, Johnny mengatakan bahwa pernyataan sang humas bersifat hipotesis.

"Tidak mungkin dia (humas) mengatakan itu, kalau dia mengatakan berpotensi, itu kan hipotesis, yang dikutip pasalnya, tapi apakah pasalnya diterapkan terhadap fotonya Mbak Tara itu soal lain, harus dinilai dulu. Itu berlaku untuk semuanya. UU bunyinya begitu tapi kasus diterapkan pada kegiatan yang mana itu harus dinilai dulu," jelas Johnny.

Johnny pun menilai bahwa seni dan pornografi harus dipisahkan secara terang benderang. Ia menilai, foto Tara ada manfaatnya.

"Fotonya masih dikategorikan bagian dari self respect, untuk menghargai dirinya sendiri, ada manfaatnya juga. Saat ini mari kita fokus dulu untuk tidak buat hoaks, tidak sebar hoaks, itu lebih penting," kata Johnny.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

* SAFEnet criticizes KOMINFO for labeling pornography on Tara Basro's body positivity upload * Again and again. Draconian article 27 Paragraph 1 of the ITE Law this time appears to obstruct women's freedom of expression. Tara Basro's upload on social media is banned with this article, namely the Instagram Story post which is an image that is given the text "WORTHY OF LOVE" and similar posts on Twitter with the additional text "Try to believe in yourself ". In both posts are seen photos of Tara's self-portrait showing her body in a dressed situation, but with invisible breast and genital conditions. . Starting the two posts above are posts on Instagram (https://www.instagram.com/p/B9RiWERHeup) posted on March 3, 2020 at 8.58 WIB and tweet on Twitter (https://twitter.com/TaraBasro/status/ 1234840995906248704? S = 20) on the same day at 9:00 WIB. All of the posts mentioned above were uploaded by Tara to voice body positivity, which is an initiative to positively appreciate all forms and appearance of the body outside of beauty myths that are exalted as a standard of beauty in society and can be toxic, especially for women. But the two posts that Tara has now removed have been labeled as pornographic content by the Ministry of Communication and Information (Kominfo). . Cited from Tirto.id (https://tirto.id/soal-foto-tara-basro-and-how- should-public- behave-eCRr), pornography labeling appears in the statement of the Head of the Ministry of Communication and Informatics Ferdinand Setu when interviewed by his reporter . Ferdinand said that the content uploaded by Tara had "interpreted nudity" and fulfilled the elements of Article 27 paragraph 1 of the ITE Law concerning violating decency, even though the parts of her breasts and vagina were covered. He said that he would "take down" two posts that showed the nudity if not done by Tara herself. SAFEnet sees the labeling of pornography in Tara's upload as an act of ignorance and context blindness to the expression referred to by Tara. A picture shouldn’t be judged by the picture alone, rather along with the contexts that has already been provided.

A post shared by Tara Basro (@tarabasro) on

"Dan ini masalah tak perlu diperbesar kalimat-kalimat yang dipakai (oleh humas Kominfo) tidak ada tuduhan di situ, melainkan lebih bersifat reminder, mengingatkan masyarakat ada pasal yang membatasi," ungkap Johnny.

Menurut Johnny, bila foto Tara tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat untuk menghormati tubuhnya sendiri maka hal tersebut tidak termasuk pornografi. Ia mengatakan, seni harus dilihat dari aspeknya masing-masing.

"Sebagian masyarakat pasti menilai itu ada manfaat karena itu penghormatan terhadap diri, tapi sebagian juga melihat itu bisa dikaitkan dengan aturan yang lain. Lalu dipertentangkan dan hidup kita habis untuk mengurus pertentangan pendapat. Aduh, energi kita habis, lebih baik hal yang positif dululah," ungkap Johnny.

Aktris Tara Basro mengunggah foto tanpa busana dan membagikan cerita bagaimana dia melihat tubuhnya dari sudut pandang yang negatif. Ia membiarkan lipatan perutnya hingga guratan kulit yang kerap dianggap sebagai "ketidaksempurnaan" terekspos.

"Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif, bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki. Setelah perjalanan yang panjang gue bisa bilang kalau gue cinta sama tubuh gue dan gue bangga akan itu. Let yourself bloom," tulis Tara dalam akun media sosialnya.

Model dan pemain film dengan nama panjang Andi Mutiara Pertiwi Basro itu membintangi sederet film antara lain A Copy of My Mind, 3 Srikandi, Gundala, Catatan (Harian) Si Boy, Pendekar Tongkat Emas, Perempuan Tanah Jahanam, dan Pengabdi Setan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement