Kamis 05 Mar 2020 15:37 WIB

Bos Gurandil Dicokok Polisi

Dari empat lokasi tambang, pelaku telah memiliki 30 karyawan penggali lubang ilegal. 

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi (kanan) memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (5/3).
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi (kanan) memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis (5/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polres Bogor menciduk RA (34 tahun) bos penambang emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di Desa Sukajaya Kecamatan Sukajaya. Penangkapan RA telah dilakukan sejak 26 Februari 2020 lalu.

"Peranan pelaku melakukan penambangan termasuk mengolah penambangan, dia bosnya," kata Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Kamis (5/3).

photo
Tim gabungan menutup lubang tambang emas pada operasi penertiban penambang emas tanpa izin (PETI) di Kampung Cipanganten, Gunung Pongkor, Bogor, Jawa Barat. (Antara/Yulius Satria Wijaya)

Roland menjelaskan, usaha penambangan dan pengelolaan emas milik RA telah beroperasi sejak dua tahun lalu. Dari bisnis tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 50 juta per bulan.

"Dijual macam-macem, ke tempat-tempat lain, ini tidak termasuk hasil penangkapan sebelumnya," kata dia.

Omset tersebut, kata Roland, diperoleh dari empat lubang tambang ilegal. Bahkan, pelaku telah memiliki 30 karyawan penggali lubang ilegal atau gurandil. Namun, Roland menjelaskan, para gurandil tidak diamankan.

"Tidak diamankan, hanya sebagai saksi saja. Kita amankan yang memang bertanggung jawab terhadap penambangan ini satu orang, RA ini," kata dia.

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 70 glundungan batu yang siap diolah menjadi emas, empat karung karbon, 2,5 liter botol merkuri, tiga kompresor, hingga dua set karet ban.

Akibat perbuatannya, sambung Roland, tersangka dikenakan pasal 161 dan 158 juncto 37 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. RA terancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement