REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar audiensi bersama jajaran Kedutaan Finlandia untuk Indonesia (The Embassy of Finland), Rabu (4/3). Audiensi ini mendengarkan keseriusan kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah dilaksanakan Finlandia bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) pada Desember 2016 silam.
"Kami minta tolong DPRD carikan solusinya. Tolong dimusyawarahkan, mudah-mudahan ada jalan keluar setelah kita kesini,” terangnya.
Diketahui ITF Sunter nantinya bakal menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) terbesar di Indonesia dengan teknologi canggih dan telah dimanfaatkan di banyak negara maju. ITF Sunter juga akan menjadi wajah baru pengelolaan sampah ibu kota yang mampu mengolah sampah hingga 2.200 ton perhari.
Adapun jenis teknologi yang diterapkan adalah waste to energy dengan kapasitas menghasilkan listrik mencapai 35 MWh dan mampu mereduksi 80 persen sampai 90 persen dari bobot sampah yang masuk.
Menurut Anggota DPRD dari Fraksi PAN ini sejauh yang ia ingat Pemprov DKI belum memberikan jaminan kepada perusahaan Finlandia jika pada saat pembangunan ITF Sunter terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Jadi ini tinggal ada beberapa kendala administrasi, kami pasti nanti ikut membantu. Jadi Finlandia meminta garansi dari Pemprov DKI kalau memang nanti terjadi ada apa-apa,” tuturnya.
Zita menegaskan jaminan yang diminta Perusahaan Finlandia tidak berupa rupiah, tetapi kesiapan ataupun lengkah jelas pihak Pemprov. Sebab hingga saat ini masih ada beberapa hal yang belum disepakati antara pemangku kepentingan lainnya seperti PLN sebagai pembeli listrik dengan pihak Pemerintah. Merrka pun meminta lebih ke kesiapan pemprov DKI.
"Misalnya jika terjadi sesuatu apakah akan mengtakeover projectnya atau bagaimana? Sejauh ini Pemprov DKI masih berdiskusi cari solusi kira-kira apa yang bisa di garansikan jika kedepannya terjadi sesuatu dari pihak kita,” katanya.
Untuk menindaklanjuti hal ini, sesegara mungkin melalui Komisi E DPRD DKI Jakarta akan memanggil pihak terkait yang menangani pembangunan ITF Sunter, seperti PT Jakarta Propertindo (JakPro), juga pihak Dinas Lingkunga Hidup. “Ini pastinya akan kita tindaklanjuti lagi, kemungkinan Komisi D akan memanggil pihak yang terkait secepatnya untuk menjelaskan dan cari solusi,” ungkap Zita.