Rabu 04 Mar 2020 21:07 WIB

DKI Koordinasi Polda Metro Terkait Penyelenggaraan Keramaian

Pemprov DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro terkait penyelenggaraan keramaian.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti (kedua kanan)
Foto: Bank DKI
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti (kedua kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan penyelenggara kegiatan (EO) terkait keramaian yang akan dilaksanakan di Jakarta sehubungan adanya pasien positif virus vorona (Covid-19).

"Kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait dengan pelaksanaan event-event kegiatan yang sedang terjadi dan akan terjadi di DKI Jakarta, termasuk berkoordinasi dengan event organizer yang bergerak di kepariwisataan," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3).

Baca Juga

Sementara itu, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta telah mengeluarkan instruksi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) yang ditandatangani oleh Kadis PTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra. Dalam suratnya, ia meminta jajarannya untuk melakukan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Benni mengatakan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disesase (Covid-19). "Melaksanakan penghentian sementara layanan perizinan dan non perizinan secara manual dan elektronik yang terkait penyelenggaraan kegiatan atau acara yang menimbulkan pengumpulan banyak orang sebagaimana dimaksud diktum," ujar Benni dalam suratnya.

Benni menyatakan, taman dan jalur hijau di Jakarta tak lagi boleh digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya untuk syuting film, bazar, perlombaan, perkemahan, bedeng proyek, material dan sejenisnya. "Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya serta izin pemakaian lokasi taman pemakaman untuk 'shooting' film (dihentikan)," katanya.

Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau dan kebun bibit Dinas Kehutanan juga tak diizinkan untuk digunakan. Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara.

"Penghentian sementara layanan perizinan dan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan," tulis surat tersebut.

Saat dihubungi, Benni mengatakan, izin keramaian yang tidak diterbitkan terutama tanda daftar pertunjukan temporer seperti konser musik, tari dan teater. "Saat ini untuk tanda daftar pertunjukan temporer ada tiga yang sudah masuk, untuk sementara kami tangguhkan, yakni Head in the Clouds, Baby Metal dan Foals Live in Jakarta," kata Benni.

Benni mengatakan, penangguhan kegiatan tersebut direncanakan sampai Maret atau April untuk kemudian dievaluasi kondisi lapangan. "Mudah-mudahan tindakan pencegahan bisa efektif sehingga setelah April kondisi membaik dan kondusif sehingga penangguhan bisa dicabut," kata Benni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement