Rabu 04 Mar 2020 17:58 WIB

AJI Kecam Gubernur Lampung Ancam Jurnalis RMOL

Gubernur tak bisa melarang maupun mengintervensi jurnalis dalam meliput.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Agus Yulianto
 Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho (pegang mic)
Foto: dokumentasi
Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho (pegang mic)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung mengecam ujaran Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terhadap jurnalis RMOLLampung Tuti Nurkhomariyah. Arinal melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada Tuti pada acara resmi di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (3/3).

Di hadapan kepala dinas dan belasan jurnalis, Arinal berbicara kepada Tuti, “Kalau kamu itu, mulai hari ini kamu akan saya pelajari... sudahlah kamu beritakan yang baik-baik saja.” Arinal juga berkata, “Apalagi sudah pakai kerudung, sami'na wa atho'na. Jangan sampai nanti innalillahi wainna ilaihi rojiun.” 

Menurut Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Arinal tak patut berbicara demikian. Terlebih, pernyataan tersebut disampaikan di depan umum. Sebagai pejabat publik, Arinal semestinya menjaga lisan dan wibawa.

“Tak pantas seorang gubernur berbicara seperti itu, bahkan Tuti sampai menangis. Sikap demikian menunjukkan kualitas dan kapasitas seorang kepala daerah,” kata Hendry dalam keterangan persnya, Rabu (4/3).

 

Dia mengatakan, gubernur tak bisa melarang maupun mengintervensi jurnalis dalam meliput. Wartawan bebas menjalankan aktivitas jurnalistiknya karena dijamin UU 40/1999 tentang Pers. Pelarangan maupun intervensi adalah bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“Sebagai bagian dari pers, jurnalis memiliki peran yang sangat spesifik dalam masyarakat. Tugas para jurnalis adalah mempersenjatai publik dengan informasi. Tujuannya, memberdayakan warga negara untuk memperkuat institusi demokrasi dan demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

Hendry menambahkan, pihak-pihak yang merasa keberatan dengan karya jurnalistik sebaiknya menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Masyarakat bisa mengajukan hak jawab maupun koreksi bila tidak terima dengan sebuah pemberitaan. Bukan dengan mengancam, meneror, melecehkan, atau mengintimidasi jurnalis. 

“Tujuan jurnalisme adalah menyediakan informasi yang dibutuhkan warga agar mereka bisa mengatur hidupnya secara bebas. Karena itu, penting menjamin kebebasan dan perlindungan jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik. Tapi, kami juga mengingatkan para jurnalis agar mengedepankan profesionalitas dan etik dalam memenuhi hak publik akan informasi,” kata dia.

Sebelumnya, Tuti Nurkhomariyah merasa dipermalukan saat meliput di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (3/3) siang. Saat itu, Gubernur Arinal menyinggung pemberitaan dirinya yang mengenakan pakaian dinas dalam Musda X Partai Golkar Lampung di Graha Wangsa, Bandar Lampung pada Senin (2/3). Berita yang dimaksud Arinal dimuat media lain, bukan RMOLLampung.

Tak sampai di situ, usai acara Tuti dihampiri empat ajudan Arinal dan membawanya ke ruang kerja gubernur. Dalam ruangan, Arinal mempersoalkan salah satu pemberitaan RMOLLampung. Seseorang dalam ruangan itu meminta Tuti agar memohon maaf kepada gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement