Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Nasdem Desak RUU Ketahanan Keluarga Dicabut dari Prolegnas

Rabu 04 Mar 2020 16:03 WIB

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat.

Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
146 pasal dalam RUU tersebut bermasalah dan tidak relevan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Nasdem Lestari Moerdijat menilai, sejumlah pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga melanggar hak asasi manusia. Lestari mendesak, agar DPR segera mencabut Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

"Banyak pasal-pasal dalam RUU Ketahanan Keluarga yang melanggar hak azasi manusia, sehingga perlu dipikirkan cara-cara konstitusional untuk mencabut RUU ini dari Prolegnas Prioritas 2020," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3).

Sebelumnya, wanita yang akrab disapa Rerie itu kerap mengkritisi RUU Ketahanan Keluarga. RUU Ketahanan Keluarga dinilai, terlalu masuk ke ruang privat.

"Rasanya, kita ada ruang-ruang privat yang tidak seyogyanya dimasuki. Dan kalau kemudian disahkan, negara yang ikut campur, dan kemudian masuk ke ranah hukum. Saya rasa itu sudah terlalu jauh," ujar wakil ketua MPR tersebut beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya Rerie mengatakan, dirinya menggelar diskusi untuk menyerap aspirasi terkait RUU Ketahanan Keluarga dengan sejumlah pihak. Dalam diskusi tersebut Anggota Ombudsman, Ninik Rahayu ikut mengkritisi RUU tersebut.

"Kita diajak mundur ke zaman Kartini. RUU ini produk hukum politik yang sangat eksklusif," tuturnya.

Sementara aktivis perempuan Tunggal Pawestri mengugkapkan, bahwa 146 pasal dalam RUU tersebut bermasalah dan tidak relevan. Bahkan, RUU tersebut justru memunculkan stigma bahwa kaum perempuan tidak kredibel dalam membina kehidupan rumah tangga. 

Dia mencontohkan, ibu rumah tangga yang bekerja sebagai TKI di luar negeri dan meninggalkan anak-anaknya yang masih kecil. Mengacu draf pasal dan ayat dalam RUU tersebut, kata Pawestri, TKI tersebut bisa dimasukkan dalam katagori ibu yang tidak ideal dan tidak kapabel mengurus rumah tangga.

"RUU yang seharusnya direncanakan untuk memperbaiki masalah, malah berlaku sebaliknya," katanya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler