Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Usulan BPIP Dibubarkan, HNW: Persoalannya di Sosok Pemimpin

Rabu 04 Mar 2020 13:45 WIB

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Foto: dok istimewa
Fungsi BPIP bukanlah menafsirkan Pancasila.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengomentari terkait hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang merekomendasikan agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan. Hidayat berpandangan, yang menjadi persoalan mendasar dalam hal ini bukanlah lembaganya, melainkan sosok pemimpinnya.

"Kalau menurut saya, permasalahannya bukan di lembaganya, tapi lebih pada sosok pimpinannya yang tidak menghadirkan sikap yang semestinya dilakukan oleh BPIP," kata HNW, Rabu (3/3).

Hidayat menjelaskan, BPIP tidak pernah mendapat penolakan dari umat agama manapun ketika masih dipimpin Yudi Latief. Namun, setelah dipimpin Yudian Wahyudi dan mengatakan bahwa agama adalah musuh Pancasila, justru muncul gelombang penolakan. "Tentu ini sebuah kesalahan yang sangat fatal," tuturnya.

Menurut HNW, sebagai kepala BPIP, Yudian Wahyudi seharusnya tidak mengeluarkan pernyataan kontroversial yang seolah menghadap-hadapkan agama dengan Pancasila. Bahkan, dirinya juga sempat mengkritik dalam akun Twitternya bahwa pernyataan Yudian tersebut adalah pernyataan yang radikal.

"Mengganti Assalamualaikum dengan salam Pancasila juga radikal dan saya bilang itu suatu hal yang irasional dan ahistoris karena BPIP tidak dibentuk untuk menghadapkan antara agama dengan Pancasila," ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya desakan agar penafsiran Pancasila dikembalikan ke MPR, menurut HNW, lembaga yang kini dikenal BPIP tersebut merupakan usulan MPR. Kata dia, di bawah kepemimpinannya, MPR mengusulkan kepada Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar sosialisasi Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI tidak hanya dilakukan oleh MPR.

"Pak SBY akhirnya menyetujui dengan membuat Inpres. Inpres presiden ini diwujudkan kepada seluruh pihak di Indonesia untuk membantu MPR melakukan sosialisasi," ucap politikus PKS itu.

Begitu juga di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan, MPR mengusulkan kembali lembaga semacam BP7 di era orde baru, namun dengan semangat reformasi. Semula Presiden Jokowi menugaskan Lemhanas, namun akhirnya dibentuk lembaga baru bernama BPIP.

HNW menegaskan, bahwa fungsi BPIP bukanlah menafsirkan Pancasila, melainkan dalam rangka untuk menyiapkan perangkat untuk bisa tersosialisasikannya Pancasila dan pilar-pilar yang lainnya dengan baik kepada seluruh struktur masyarakat. Oleh karena itu, dia memahami, ketika ada desakan oleh KUII agar BPIP dibubarkan lantaran dinilai tidak lagi mencerminkan tujuan awal organisasi itu.

"Jadi BPIP adalah usulan dari MPR. Kalau kemudian dikembalikan kepada MPR, ini harus dipahami bahwa tugas BPIP ini, karenanya pimpinan BPIP harus berlaku dengan baik sehingga tidak ada kesalahpahaman fungsinya," ucapnya. 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler