Selasa 03 Mar 2020 19:49 WIB

Ibu Muda Ini Pengendali Prostitusi Online di Majalengka

Tersangka mengirimkan gambar-gambar atau foto PSK melalui WA

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

MAJALENGKA – Jajaran Satreskrim Polres Majalengka berhasil membongkar praktik prostitusi online di wilayah tersebut. Dalam kasus itu, polisi menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial HP (35 tahun), yang diduga mengendalikan bisnis haram tersebut.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, tersangka HP diduga mempekerjakan sejumlah pekerja seks komersil (PSK). Tersangka kemudian menawarkan PSK kepada pria-pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp (WA).

"Tersangka mengirimkan gambar-gambar atau foto PSK melalui WA," kata Bismo, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Majalengka, Selasa (3/3).

Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan bukti chat pemesanan antara tersangka dengan pria hidung belang. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya, tiga buah telepon genggam, uang tunai Rp 1,7 juta dan beberapa screenshot postingan dari media sosial.

Bismo menjelaskan, terbongkarnya kasus protitusi online itu bermula saat petugas menemukan seorang pria bersama dengan dua orang PSK di sebuah kamar salah satu hotel di Kabupaten Majalengka, Jumat (28/2) malam. Keberadaan PSK bersama pria tersebut ternyata difasilitasi oleh tersangka.

Polisi pun langsung mengamankan tersangka untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Ancamannya enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tandas Bismo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement