Selasa 03 Mar 2020 10:37 WIB

DJP Jatim I Targetkan Kenaikan Pajak Capai 23 Persen

DJP klaim kenaikkan penerimaan pajak sekitar 23 persen dibanding tahun sebelumnya.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Penerimaan Pajak 2019.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Penerimaan Pajak 2019.

REPUBLIKA.CO.ID., SURABAYA -- Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya menargetkan kenaikkan penerimaan pajak sekitar 23 persen dibanding tahun sebelumnya. Yakni dari Rp49,97 triliun pada tahun lalu, menjadi Rp54,703 triliun pada 2020. Eka menegaskan pasti menargetkan kenaikan pajak setiap tahunnya, mengingat kebutuhan negara juga mengalami kenaikan.

"Sudah pasti naik, kebutuhan negara juga makin banyak. Target kami sekarang Rp54,703 triliun," kata Eka saat menghadiri konferensi pers peluncuran Tugas dan Fungsi Baru Kantor Pelayanan Pajak di Surabaya, Senin (2/3).

Eka mengakui, realisasi penerimaan pajak DJP Jatim I pada 2019 sekitar Rp47,7 triliun, atau tidak mencapai target yang mencapai Rp 50 triliun. Eka berharap, pada 2020 targetnya bisa tercapai. Apalagi, didukung dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, yakni wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama berpotensi ditangani account representative baru.

"Perubahan ini dalam rangka memastikan pelayanan yang semakin bagus, dan pajak yang berkeadilan," ujar Eka.

Eka mengatakan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement