Selasa 03 Mar 2020 10:27 WIB

Soal ASABRI, Mabes Polri: Tanyakan ke PPATK, Diserahkan ke Siapa Laporannya

PPATK menyebut telah melakukan kerjanya secara profesional.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT ASABRI di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12).
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Suasana kantor PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) PT ASABRI di Kantor Pusat Asabri di Jakarta, Kamis (20/12).

JAKARTA --  Mabes Polri meminta kepastian kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan hasil analisis (LHA) kasus dugaan penyelewengan dana PT Asuransi Sosial ABRI (ASABRI) apakah sudah diserahkan ke lembaga penegakan hukum ataukah belum; apakah diserahkan ke KPK, kejaksaan, atau kepolisian. 

"Perkembangan kasus ASABRI? Tanya lagi ya sama PPATK, LHA-nya diserahkan ke lembaga penegakan hukum yang mana? Ke KPK, kejaksaan, atau Polri?" kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Asep Adisaputra saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (3/3).

Sebelumnya diketahui PPATK mengungkapkan, kasus PT ASABRI sampai saat ini masih dalam penelusuran. Karena itu, PPATK belum bisa memastikan kapan bisa menyelesaikan data penelusuran aliran dana secara keseluruhan.

"Kami sedang meneliti secara keseluruhan atau sistemis. Kami harus teliti dari pihak mana saja atau ada indikasi lain. Nanti juga tahu pada waktunya," kata Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae di Pusdiklat PPATK Cimanggis, Depok, Kamis (27/2).

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan tugas semestinya. Adapun yang memiliki kewenangan untuk tindakan selanjutnya adalah aparat penegakan hukum.

"Nanya-nya ke aparat penegak hukum saja ya. Pokoknya kami sudah lakukan sesuai tugas kami. Kami lakukan analisis. Lalu, analisis itu kami serahkan ke aparat penegak hukum. Pokoknya kami sudah mengerjakan tugas kami secara profesional," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement