Senin 02 Mar 2020 20:37 WIB

Ini Imbauan Kemendikbud untuk Daerah Terkait Corona

Murid perlu dilindungi dari virus, sekaligus tak mengurangi hak pendidikannya.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau virus corona jenis baru.
Foto: CDC via AP
Ilustrasi Novel Coronavirus (2019-nCoV) atau virus corona jenis baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau agar dinas pendidikan di daerah-daerah berkoordinasi dengan dinas kesehatan. Imbauan ini terkait dengan dua warga Indonesia di Depok yang pada Senin (2/3) dinyatakan positif terkena virus corona. 

"Imbauan agar kepala dinas pendidikan, agar berkoordinasi dengan dinas kesehatan untuk melakukan langkah-langkah perlindungan atau pengamanan para peserta didik, satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan dari berbagai kemungkinan terinfeksi virus COVID-19," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana saat dihubungi Republika, Senin. 

Baca Juga

Hingga saat ini, Kemendikbud belum memberikan kebijakan terkait dengan anak sekolah diliburkan. Ade mengatakan, sekolah perlu memahami situasi dan mempelajari langkah-langkah yang perlu dilakukan agar virus tersebut tidak membahayakan murid di sekolah. 

Langkah-langkah yang dilakukan, lanjut dia, jangan sampai mengurangi hak pendidikan ataupun belajar kepada para siswa. Ia mengimbau agar seluruh warga sekolah termasuk orang tua murid mencari informasi selengkap mungkin mengenai virus corona, dan tidak termakan dengan berita yang salah.

Langkah yang dilakukan di sekolah, juga harus dikoordinasikan dengan dinas kesehatan setempat. "Kepada para peserta didik, orang tua, guru, tenaga kependidikan untuk mencari informasi selengkap mungkin untuk dapat mengindari dan mengatasi jika menghadapi masalah pada tahap awal kepada para pihak yang berwenang," kata dia lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement