Jumat 28 Feb 2020 01:03 WIB

Ditjen Kebudayaan Ingin Integrasikan Kampus Merdeka

Ada rencana kerja sama dengan PT yang memiliki program studi terkait kebudayaan

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Kampus Merdeka.
Foto: ilustrasi
Kampus Merdeka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana untuk mengintegrasikan kebijakan kampus merdeka dengan pemajuan kebudayaan. Ia mengatakan saat ini sedang ada rencana untuk membuat kerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi terkait kebudayaan.

"Harapannya semester depan sudah ada rencana dengan kampus-kampus," kata Hilmar, ditemui usai membuka Rakornas Kebudayaan, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (26/2) malam.

Inisiatif yang dilakukan terkait dengan kebijakan kampus merdeka yakni mengundang mahasiswa di bidang humaniora untuk masuk ke museum. Mahasiswa juga akan diminta untuk membuat program yang bisa memajukan museum tersebut. Nantinya kegiatan itu akan dihitung sebagai kredit pada semester tertentu.

"Kita berharap ini akan menjadi daya tarik baru karena pekerjaan di museum ini ada banyak sekali. Pendataan masih banyak tertinggal. Terus kita punya PR (pekerjaan rumah) untuk revitalisasi, mengadakan pameran, dan lain-lain," kata Hilmar.

Sebelumnya, Kemendikbud mengeluarkan kebijakan untuk perguruan tinggi sebanyak empat poin yang dirangkum di dalam kampus merdeka. Salah satu kebijakannya yakni memperbolehkan mahasiswa selama tiga semester melakukan pembelajaran di luar program studi.

Mahasiswa diperbolehkan mengajukan permohonan magang atau praktik kerja, penelitian, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, wirausaha, atau proyek di desa. Dari tiga semester itu, dua semester boleh digunakan untuk melakukan kegiatan di luar kampus, sementara satu semester lainnya boleh digunakan untuk mengambil mata kuliah di luar program studi.

Kebebasan yang diberikan untuk mahasiswa termasuk di dalamnya berkaitan dengan pemajuan kebudayaan. Kampus harus menjamin hak mahasiswa dalam mendapatkan kebebasan tersebut. Hal ini tidak bersifat memaksa, namun boleh dilakukan bagi mahasiswa yang membutuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement