Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai dan Pemda Komit Majukan Provinsi Lampung

Rabu 26 Feb 2020 18:20 WIB

Red: Hiru Muhammad

Bea Cukai Bandar Lampung mengundang seluruh perwakilan pemerintah daerah kabupaten-kota se-Provinsi Lampung dalam sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), pada Kamis (13/02) di kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Bea Cukai Bandar Lampung mengundang seluruh perwakilan pemerintah daerah kabupaten-kota se-Provinsi Lampung dalam sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), pada Kamis (13/02) di kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Foto: dok istimewa
Bea cukai harus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Bea Cukai Bandar Lampung mengundang seluruh perwakilan pemerintah daerah kabupaten-kota se-Provinsi Lampung dalam sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT), pada Kamis (13/02) di kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Pertemuan itu digelar dalam rangka menguatkan sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah guna menekan dan memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. 

“Melalui sosialisasi ini kami juga mengingatkan pemerintah daerah terkait penilaian kinerja atas penggunaan DBH CHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-139/PMK.07/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-07/PMK.07/2020. Hal ini penting untuk memajukan Provisi Lampung,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Yusmariza.

Bea Cukai sebagai community protector harus melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal terkhusus hasil tembakau (HT) atau rokok ilegal. “Untuk mendukung fungsi tersebut, unsur pemerintah daerah diharapkan mampu bersinergi dalam pemberantasan BKC ilegal. Sinergi antara pemerintah daerah dan Bea Cukai diwujudkan dalam koordinasi terkait kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal yang menggunakan alokasi DBH CHT,” ujarnya.

Selanjutnya, Kepala Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Lampung, Minhairin menyampaikan bahwa dengan adanya DBH CHT pemerintah daerah diharapkan mampu mengalokasikan dana tersebut untuk kegiatan yang berdampak positif. “Dengan melihat data pengalokasian dana DBH CHT tahun 2019 sebesar tujuh miliar diharapkan ditahun 2020 peredaran BKC ilegal di Provinsi Lampung semakin menurun serta memberikan manfaat lain yang bisa dirasakan oleh masyarakat sebagai sarana pengembangan industri daerah setempat,” kata Minhairin.

Melihat antusiame pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Lampung dalam pembahasan alokasi DBH CHT dan juga peningkatan pengawasan BKC ilegal di daerah setempat, Yusmariza mengungkapkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Bandar Lampung optimis bahwa dalam tahun 2020 ini dapat meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk memberantas ataupun menekan peredaran BKC ilegal untuk Provinsi Lampung yang semakin baik.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler