Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Thursday, 16 Syawwal 1445 / 25 April 2024

Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Malang

Rabu 26 Feb 2020 00:25 WIB

Red: Ani Nursalikah

Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Malang. Foto ilustrasi.

Bea Cukai Gerebek Gudang Rokok Ilegal di Malang. Foto ilustrasi.

Foto: Antara/Aji Styawan
Bea Cukai menyita 681.720 batang rokok ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang menggerebek gudang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Bea Cukai juga mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan pada bangunan tersebut, tersimpan 49 karton atau kurang lebih sebanyak 681.720 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan dokumen cukai. "Dalam pemeriksaan, pada bangunan itu didapati menimbun dan menyimpan barang kena cukai hasil tembakau," kata Latif, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (25/2).

Baca Juga

Latif menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada dugaan salah satu bangunan di Dusun Kutukan, Desa Rejosari, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang tersebut menyimpan puluhan karton berisi rokok ilegal. Hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Malang selama ini, memang tidak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Bea Cukai Malang mengharapkan masyarakat tidak ragu memberikan informasi jika ada hal yang mencurigakan. Dari informasi yang diterima tersebut, petugas bergerak menuju lokasi yang ditengarai menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati puluhan karton berisi produk tembakau ilegal tersebut.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kerugian yang timbul mencapai Rp 310,2 juta," kata Latif.

Terhadap pelanggaran tersebut, dugaan sementara melanggar Pasal 56 Jo 66 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pemeriksaan oleh Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Malang.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler