Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

MPR Minta Menkopolhukam Jelaskan Polsek tak Tangani Kasus

Kamis 20 Feb 2020 23:41 WIB

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menkopolhukam usulkan polsek berfungsi sebagai pengayom dan tertibkan masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menjelaskan terkait dengan usulan agar kepolisian sektor (polsek) tidak lagi memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus.

Dalam usulan Menkopolhukam, polsek tetap menjalankan fungsi sebagai pengayom, pemeliharaan keamanan, dan ketertiban masyarakat. "Menkopolhukam memberikan penjelasan perihal usulan tersebut, serta bersama kepolisian untuk membahas dan mengkaji usulan tersebut secara matang," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2).

Ia mengatakan bahwa pengkajian usulan tersebut secara matang karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kewenangan penyelidikan dan penyidikan sampai di tingkat polsek.

Bamsoet juga meminta Menkopolhukam bersama kepolisian untuk memperhatikan sisi sosiologis maupun yuridis dari usulan tersebut agar penerapannya dapat sesuai dengan kebutuhan institusi kepolisian.

Menurut dia, keberadaan polsek merupakan perpanjangan tangan Polri ke lingkup masyarakat, di tingkat kelurahan maupun perdesaan, agar penegakan hukum dapat bersifat menyeluruh hingga ke seluruh kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama. "Saya adalah ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2).

Menurut dia, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden dan akan dilakukan pengkajian mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek. Mahfud melihat peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan restorative justice sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus.

Sumber : Antara
  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler