Kamis 20 Feb 2020 23:38 WIB

Perubahan Zaman Tuntutan Utama Guru dalam Beradaptasi

Perubahan zaman menuntut guru segera beradaptasi.

Perubahan zaman menuntut guru segera beradaptasi. Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Perubahan zaman menuntut guru segera beradaptasi. Guru mengajar di kelas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kemampuan adaptasi guru harus terus didorong seiring dengan perkembangan zaman. 

 "Kemampuan adaptasi guru harus terus didorong, sehingga kompetensi yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan siswa," ujar guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Bissappu Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Usman Djabbar, dalam konferensi pers "Refleksi Kritis Kerangka Kompetensi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas" di Jakarta, Kamis (20/2).

Baca Juga

Dia menambahkan program peningkatan kompetensi guru terkadang tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Selain itu, guru menghadapi dua pokok persoalan yang harus dihadapi yakni keterbatasan dan perubahan konteks. "Untuk itu perlu upaya pembaharuan model kompetensi guru," kata dia.

Kepala Sekolah SMP Lazuardi Alfalah GIS, Depok, Jawa Barat, Irma Nurul Fatimah, mengatakan pembaharuan model kompetensi guru perlu mempertegas orientasi layanan pendidikan, bukan hanya urusan administrasi.

"Melainkan harus berorientasi pada murid. Contoh, di sekolah permasalahan muridnya apa, kalau ternyata kurang berkonsentrasi, maka peningkatan kompetensi gurunya di bidang itu," kata Irma.

Guru SD Muhammadiyah 1 Sidoarjo, Jawa Timur, Eni Khairul Ummah, mengatakan forum tersebut sangat dibutuhkan sejak lama. Selama ini program peningkatan kompetensi guru jarang melibatkan guru.

Akibatnya, guru di daerah hanya menjalankan aturan dan terkadang banyak yang tidak paham sepenuhnya. 

"Harapannya peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas ini harus digali dari bawah, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan kompetensi guru," harap Eni.

Pelaksana tugas Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru Ditjen GTK Kemendikbud, Santi Ambarukmi, mengatakan pembaruan model kompetensi diharapkan pengembangan lebih lanjut dari empat kompetensi yang sudah ada.

Empat kompetensi yang ada dalam UU Guru dan Dosen tersebut, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

"Kami berharap dengan adanya refleksi kritis ini bisa menghasilkan rekomendasi untuk peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas," kata Santi.*

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement