Kamis 20 Feb 2020 17:28 WIB

Disdik Depok Tegaskan UN Bukan Ditiadakan Tapi Ganti Sistem

Disdik menyerahkan ke masing-masing sekolah untuk menggelar ujian.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ujian nasional (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Ujian nasional (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,bDEPOK -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok membahas beberapa poin kebijakan Kementerian Pendidikan yang dinilai tidak bisa diikuti secara penuh sehingga perlu adanya penyesuaian. Salah satunya sistem zonasi PPDB dan mengenai penghapusan Ujian Nasional  (UN).

"UN kalau ditiadakan akan membuat siswa malas belajar karena tidak ada barometer pengukur keberhasilan belajar dan juga pihak sekolah ditakutkan membuat nilai setinggi-tingginya untuk meluluskan agar siswanya di terima di sekolah favorit," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Mohammad Thamrin di Balai Kota Depok, Kamis (20/2).

Baca Juga

Menurut Thamrin, untuk menyikapi ditiadakan pelaksanaan UN, pihaknya menyerahkan ke masing-masing sekolah untuk menggelar ujian. Sekolah bisa lakukan tiga tahapan ujian, yakni ujian tertulis, portofolio dan penugasan. "Jadi UN bukan ditiadakan tapi diganti pelaksanaannya yang dilaksanakan langsung pihak sekolah. Jadi ujian tetap ada," terangnya.

Dia menambahkan, dengan tahapan ujian tersebut dia berharap sekolah bisa lebih objektif dalam melakukan penilaian. "Hal tersebut baru akan dimulai tahun ini untuk Tingkat SD sedangkan untuk tingkat SMP akan diberlakukan pada tahun depan di 2021," tutur Thamrin.

Jadi, tegas Thamrin, tidak ada lagi UN SD yang dilakukan bersama-sama mulai 2020 dan diserahkan langsung ke pihak sekolah masing masing pelaksanaannya. "Jadi bukan berarti ujiannya dihilangkan tapi diganti sistemnya seperti itu," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement