Selasa 18 Feb 2020 06:51 WIB

Fathul Qorib, Kitab Fiqih Idola Bagi Pemula (3)

Kitab Fathul Qorib sangat populer di kalangan santri.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Fathul Qorib, Kitab Fiqih Idola Bagi Pemula. Foto: Para santri Ponpes Madinatul Qur
Foto: Dok MQ
Fathul Qorib, Kitab Fiqih Idola Bagi Pemula. Foto: Para santri Ponpes Madinatul Qur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa melakukan perlombaan seperti pacuan kuda atau memanah itu dibolehkan dalam syariah Islam dengan syarat-syarat tertentu. Terkait hewan yang dilombakan, tidak semua hewan boleh dipakai untuk lomba.

Al Ghazi menjelaskan, hewan yang boleh digunakan untuk lomba di antaranya adalah kuda dan unta. Dalam pendapat lain, ada juga yang membolehkan bidhal dan keledai. Untuk diketahui, bighal adalah peranakan antara kuda dengan keledai yang merupakan kuda jenis terbaik pada masa itu.

Baca Juga

Sementara itu, hewan yang tidak boleh dipakai dalam perlombaan di antaranya sapi, adu domba, dan adu ayam jago, baik dengan hadiah ataupun tidak. Sayangnya, masyarat Indonesia masih banyak melombakan hewan-hewan yang dilarang tersebut.

Terkait dengan lomba memanah sendiri, hukumnya dibolehkan dengan menggunakan anak panah. Dalam kitab ini, Al Ghazi pun menjelaskan tentang tata cara dalam lomba memanah. Dia juga menjelaskan tentang hukum hadiah yang diberikan dalam perlombaan tersebut.

Memang tidak semua umat Islam bisa membaca kitab yang ditulis dengan bahasa Arab ini. Namun, umat Islam bisa mengaji kepada ustaz atau kiai di pondok-pondok pesantren atau masjid yang membuka pengajian kitab Fathul Qorib.

Jika tidak memungkinkan, masyarakat Indonesia juga bisa mengkajinya lewat terjemahan Kitab Fathul Kitab yang kini sudah banyak beredar. Jika ada yang kurang dimengeri, baru kemudian bertanya kepada ustaz atau kiai yang alim dalam ilmu fiqih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement