Senin 17 Feb 2020 17:24 WIB

Apkasi: Kepala Sekolah Harus Pertimbangkan Kebutuhan

Pemerintah mengubah alokasi dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas
Foto: dokpri
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sebelumnya harus melewati pemerintah daerah kini langsung ke rekening sekolah. Terkait hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Abdullah Azwar Anas mengatakan kepala sekolah harus mempertimbangan kebutuhan sekolah dengan baik.

Selain mengubah skema penyaluran, pemerintah juga mengubah alokasi dana BOS maksimal 50 persen untuk gaji guru honorer. Sebelumnya, alokasi dana BOS untuk guru honorer hanya sebesar 15 persen. "Semangat kebijakan BOS tersebut, prinsipnya adalah kemerdekaan kepala sekolah mengelola dana itu. Besaran 50 persen adalah batasan maksimal, maka kepala sekolah harus mempertimbangkan kebutuhan komponen lain," kata Azwar pada Republika.co.id, Senin (17/2).

Baca Juga

Komponen lain yang perlu dipertimbangkan kepala sekolah yakni terkait dengan pengembangan perpustakaan, penilaian pendidikan, kegiatan ekstrakurikuler, termasuk dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia menegaskan, meskipun keleluasaan menggunakan dana BOS diberikan kepada sekolah, namun kepala sekolah harus tetap mempertimbangkan komponen lainnya. "Lengkapnya untuk SD SMP ada 10 komponen dimana pembayaran honor hanya salah satunya saja," kata dia.

Bupati Banyuwangi ini mengatakan, kebijakan meningkatkan alokasi dana BOS untuk honorer bertujuan untuk membantu peningkatan kesejahteraan mereka. "Apalagi, gaji guru tidak tetap juga sudah mendapat dukungan APBD di luar BOS dari APBN," kata dia lagi.

Kepala Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kresnadi Prabowo Mukti menjelaskan alasan skema penyaluran dana BOS ini diubah pada tahun anggaran kali ini. Menurut Kresnadi, dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.

Keterlambatan turunnya dana BOS yang sering terjadi biasanya disebabkan beberapa dinamika koordinasi di pemerintah daerah. Sehingga, hal semacam ini perlu diubah menjadi transfer langsung.

"Jadi untuk menjawab bahwa kalau dulu di bulan Januari, Februari, kalau kita sebut baru sekitar Rp 4 triliun baru ke Pemda kalau sekarang kalau contoh melihat data per Jumat kemarin itu sudah sekitar 8 triliun langsung ke sekolah. Jadi sudah langsung ke sekolah," kata dia.

Kresna menjelaskan, penyaluran dana BOS saat ini diringkas menjadi tiga tahap dan mulai disalurkan paling cepat Januari sesuai kesiapan masing-masing sekolah. "Jadi kalau dulu kembali disampaikan pada Januari-April-Juli-Oktober, 20-40-20-20. Sekarang menjadi Januari-April-September, 30-40-30," kata dia.

Inas

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement